BERITA UTAMAMIMIKA

Kejari Mimika Sita Rp 771 Juta dari Proyek Jembatan Fiktif, Tersangka MP Serahkan Rp 685 Juta Secara Sukarela

33
×

Kejari Mimika Sita Rp 771 Juta dari Proyek Jembatan Fiktif, Tersangka MP Serahkan Rp 685 Juta Secara Sukarela

Share this article
Jumpa Pers Kejaksaan Negeri Timika

Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipikor) berhasil mengamankan total kerugian negara sebesar Rp 771.800.064 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek fiktif pembangunan jembatan di Distrik Agimuga.

Langkah signifikan ini ditandai dengan penyerahan uang senilai Rp 685.123.938 secara sukarela oleh tersangka berinisial MP, selaku penyedia jasa dari CV. KA, pada Kamis (12/6).

Dana tersebut merupakan bagian dari kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek yang diduga tidak dilaksanakan sama sekali.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita Rp 86.676.126 dari kelebihan pembayaran kepada konsultan pengawas proyek yang sama.

Kedua komponen ini membentuk total nilai penyitaan sebesar Rp 771.800.064, yang kini dititipkan di Rekening Khusus Kejari Mimika pada Bank BNI Nomor 0913949622 untuk dijadikan barang bukti dalam proses persidangan mendatang.

“Penyerahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, namun merupakan langkah nyata dalam pemulihan keuangan negara,” tegas Kepala Kejari Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, SH., MH., saat dikonfirmasi pada Kamis (12/6).

Proyek ini merupakan kegiatan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, yang didanai melalui APBD Tahun Anggaran 2023.

Conny Sahetapy juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas korupsi secara profesional dan transparan.

“Kami akan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, serta terus mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan,” pungkasnya. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *