BERITA UTAMAMIMIKA

Kejati Papua Tetapkan dan Tahan Tersangka Kelima Kasus Korupsi Venue Aerosport Mimika

217
×

Kejati Papua Tetapkan dan Tahan Tersangka Kelima Kasus Korupsi Venue Aerosport Mimika

Share this article
Tersangka saat diamankan

Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan venue Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021.

Tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 31,3 miliar tersebut berinisial AJ, resmi ditetapkan dan ditahan pada Jumat (13/6).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh fajarpapua.com menjelaskan AJ merupakan tenaga ahli pembantu perencanaan non-kontraktual yang turut terlibat dalam pembangunan sarana dan prasarana aerosport.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik, kami menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AJ,” ujar Nixon.

AJ disebut memiliki peran signifikan dalam proyek tersebut. Ia ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas PUPR Mimika, DRHM, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, untuk membantu perencanaan pembangunan.

Meskipun tidak memiliki kontrak resmi, AJ tetap menjalankan tugas sebagai pengawas dalam proyek yang diawasi oleh konsultan dari PT Multi Cipta Perkasa.

“Yang bersangkutan membantu tim konsultan pengawas. Penunjukannya dilakukan secara lisan oleh tersangka DRHM tanpa kontrak kerja. Ini yang kemudian menjadi salah satu dasar kami menetapkan AJ sebagai tersangka,” kata Nixon.

Penetapan AJ dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini AJ disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 31,3 miliar.

Dengan ditetapkannya AJ, jumlah tersangka dalam kasus ini kini mencapai lima orang.

Empat tersangka sebelumnya yaitu Kepala Dinas PUPR Mimika berinisial DRHM, Direktur PT Karya Mandiri Permai berinisial PJK, Direktur PT Mulia Cipta Perkasa berinisial RK, dan Pejabat Pembuat Komitmen berinisial S, telah lebih dulu ditahan.

Kasus dugaan korupsi ini terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport yang didanai melalui Dana Otonomi Khusus dengan nilai proyek mencapai Rp 79,3 miliar.

Proyek tersebut diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Tim Pidana Khusus Kejati Papua menyatakan akan terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *