BERITA UTAMAMIMIKA

Mimika Rawan, Anggota DPR Papua Tengah Desak Perlindungan Mangi-Mangi Seluas 126 Ribu Hektar

34
×

Mimika Rawan, Anggota DPR Papua Tengah Desak Perlindungan Mangi-Mangi Seluas 126 Ribu Hektar

Share this article
Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, saat mengunjungi wisata mangrove di Pomako Timika.

Timika, fajarpapua.com – Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mendesak percepatan penyusunan regulasi daerah untuk melindungi ekosistem mangi-mangi (lolaro) atau mangrove seluas 126.771,84 hektar di wilayah Papua Tengah.

Langkah ini dinilai mendesak mengingat peran vital mangrove sebagai benteng alami pesisir sekaligus penyumbang 12 persen kawasan mangrove dunia.

Dalam keterangannya, Gobai menekankan pentingnya Papua Tengah memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Mangrove. Regulasi ini nantinya akan mengatur perlindungan ekosistem sesuai Kepres No. 32/1990 dan Permen ATR No. 11/2021, termasuk larangan penebangan liar, reklamasi, serta pembuangan limbah di zona konservasi.

Data analisis konsultan tahun 2023 menunjukkan sebaran mangrove terbesar berada di Kabupaten Mimika seluas 107.959,4 hektar, tersebar di Distrik Mimika Barat Jauh, Mimika Barat Tengah, Amar, Mimika Timur Jauh, dan Jita. Ketebalan hutannya mencapai 20 kilometer di pesisir Laut Arafura. Sedangkan Kabupaten Nabire memiliki 18.812 hektar mangrove di Distrik Yaur, Makimi, Napan, dan Wapoga.

“Kabupaten Nabire sudah mengalami kerusakan akibat eksploitasi manusia. Tanpa payung hukum, Mimika bisa menyusul,” kata Gobai.

Ia menilai kawasan potensial konservasi, terutama di Mimika Barat Tengah, Amar, dan Mimika Barat Jauh, sangat rentan tanpa perlindungan hukum.

Gobai turut menyoroti manfaat besar hutan mangrove. Dari sisi ekologi, mangrove berfungsi sebagai penahan abrasi, mencegah intrusi air laut, dan menjadi habitat biota laut. Dari sisi ekonomi, kawasan ini bisa dikembangkan sebagai destinasi wisata, produksi teh mangrove seperti di Pigapu, pembuatan stik mangrove, serta menopang sektor perikanan.

“Pemanfaatan ekonomi harus sejalan dengan pelestarian. Masyarakat lokal harus dilibatkan dalam pengawasan dan upaya pelestarian,” ujarnya.

Gobai menegaskan pentingnya regulasi yang mencakup sanksi tegas bagi pelanggar, skema pemanfaatan berkelanjutan berbasis kearifan lokal, serta mekanisme partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan mangrove.

“Ini warisan untuk anak cucu. Jika mangrove punah, kita kehilangan tameng alam dan sumber kehidupan pesisir,” pungkasnya. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *