Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah segera meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
“Rencananya pada 18 Juni 2025 MPP sudah diluncurkan agar pelayanan semakin lebih baik ke depan,” kata Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong di Timika, Jumat.
Menurutnya, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyediakan layanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi.
“Dengan adanya MPP ini merupakan inovasi strategis dalam reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mempercepat proses perizinan serta mendukung kemudahan perusahaan dan investasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya berkomitmen dalam menyukseskan penyelenggaraan MPP sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang prima, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Komitmen dan inovasi serta semangat pelayanan harus menjadi landasan dalam mewujudkan MPP yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya berharap dengan adanya kolaborasi bersama lintas sektor dapat tercipta pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat Mimika.
Untuk implementasi MPP ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika telah berkolaborasi dengan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga vertikal seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), KPPN Pajak Pratama, dan Imigrasi hingga Kepolisian dalam urusan pengurusan SIM.(ant)