Timika, fajarpapua.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Papua resmi membentuk Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi sebagai mitra pengawasan dan penerima laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
Di Mimika, Ombudsman RI menunjuk Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) Papua Tengah sebagai anggota kelompok tersebut.
Lembaga ini bertugas menerima laporan dan melakukan pengawasan terhadap potensi maladministrasi di berbagai instansi pelayanan publik.
Masyarakat yang merasa tidak puas atau mengalami maladministrasi dapat menyampaikan aduannya langsung ke Sekretariat 2PAM3 yang beralamat di Ruko Sekretariat Kantor Lemasa, Jalan Cendrawasih, Timika.
Ketua 2PAM3 Papua Tengah, Antonius Rahabav, saat dikonfirmasi fajarpapua.com pada Senin (16/6), menjelaskan pihaknya ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan menerima pengaduan masyarakat atas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, instansi negara, BUMD, maupun BUMN, terutama yang menyangkut penggunaan keuangan negara di wilayah Papua Tengah, mulai dari tingkat provinsi hingga kampung.
“Setelah menerima pengaduan masyarakat, kami akan melakukan investigasi awal. Jika ditemukan indikasi maladministrasi, laporan akan kami teruskan ke Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti secara resmi,” jelasnya.
Antonius menambahkan, bentuk maladministrasi yang dimaksud meliputi pelayanan yang lambat atau berlarut-larut, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan lain yang menyebabkan masyarakat tidak memperoleh pelayanan secara layak.
“Jika masyarakat merasa tidak terlayani dengan baik, kami akan melakukan investigasi. Apabila tidak ada respons dari instansi terkait, maka kami akan melaporkannya ke Ombudsman RI,” ujarnya.
Ia menegaskan 2PAM3 sebagai bagian dari Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi menjalankan dua fungsi utama, yaitu pencegahan dan penanganan nyata.
“Jika pengaduan bersifat ringan, kami akan menyurati instansi bersangkutan agar segera melakukan klarifikasi atau perbaikan. Namun, jika dalam 14 hari tidak ada tanggapan, laporan langsung kami teruskan ke Ombudsman. Selanjutnya, Ombudsman akan meminta keterangan dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang kemudian disertai rekomendasi kepada instansi terkait,” tegasnya.
Antonius juga mengimbau masyarakat yang mengalami pelayanan publik yang merugikan atau tidak maksimal untuk tidak ragu melapor ke 2PAM3.
“Kami sudah menandatangani pakta integritas dengan Ombudsman RI dan bekerja secara independen. Kami juga akan aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat agar lebih sadar akan hak-haknya dalam mendapatkan pelayanan publik yang baik,” pungkasnya. (ron)