BERITA UTAMAMIMIKA

TPA Iwaka Terancam Ditutup, Kepala DLH Mimika: “Saya Bisa Ditangkap Jika Tak Segera Benahi Sistem Sampah”

1331
×

TPA Iwaka Terancam Ditutup, Kepala DLH Mimika: “Saya Bisa Ditangkap Jika Tak Segera Benahi Sistem Sampah”

Share this article
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Jeffri Deda. Foto: Dok. fajarpapua.com

Timika, fajarpapua.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Iwaka di Kabupaten Mimika terancam ditutup. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika menerima sanksi administrasi berlapis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat praktik pembuangan sampah secara open dumping yang dinilai mencemari lingkungan.

Kepala DLH Mimika, Jeffri Deda, mengungkapkan pihaknya telah menerima tiga kali sanksi administratif sejak Desember 2024 hingga Maret 2025.

Jika tidak segera dilakukan perbaikan sebelum 30 Juni 2025, ancaman sanksi pidana akan diberlakukan.

“Sanksi ini dijatuhkan karena TPA Iwaka dianggap mengganggu lingkungan. Sistem open dumping memicu ledakan populasi lalat dan nyamuk, serta mencemari sungai dan sumur warga,” ujar Jeffri, Rabu (18/6).

Sanksi ini merupakan bagian dari hasil survei nasional yang dilakukan KLHK terhadap 138 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Mimika dan sejumlah daerah di Papua.

Jeffri mengakui, meski telah disanksi, aktivitas pembuangan sampah di TPA Iwaka masih terus berlangsung. Hal ini disebabkan keterbatasan anggaran untuk beralih ke sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan, yakni controlled landfill.

“Kami belum memiliki dana untuk meratakan timbunan sampah dengan alat berat, apalagi membeli material pendukung sistem landfill,” katanya.

Ia menegaskan tenggat waktu dari pemerintah pusat sangat ketat.

“Kalau tidak selesai tepat waktu, sanksi administrasi akan naik menjadi pidana. Saya sebagai Kepala Dinas bisa ditangkap,” tegas Jeffri.

TPA Iwaka memiliki luas lahan sekitar 10 hektar, dengan 7 hektar telah digunakan.

DLH berencana memaksimalkan sisa lahan 3 hektar dengan menerapkan sistem controlled landfill guna menghemat ruang dan mengurangi dampak lingkungan.

Namun, menurut Jeffri, usulan pendanaan yang telah diajukan kepada Bupati Mimika hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

Masalah lain yang dihadapi adalah volume sampah harian di Mimika yang mencapai 95 ton. DLH hanya mampu mengangkut 89 ton per hari karena keterbatasan armada dan anggaran operasional.

“Sekitar 6 ton sampah per hari tidak terangkut karena akses yang sulit dijangkau dan keterbatasan biaya,” tutupnya. (moa)

Response (1)

  1. TOLONG BENAHI JUGA AREA PEMBUANGAN SAMPAH WARGA, AGAR DISEDIAKAN TEMPAT YANG LAYAK. SOLUSI YANG MUNGKIN SAJA SEPERTI PENAMBAHAN JUMLAH BAK SAMPAH DI SETIAP KELURAHAN DAN TONG SAMPAH ORGANIK/NON ORGANIK DIBEBERAPA RATUS METER JALAN TERLEBIH UTAMA JALAN RAYA, ATAU BERLAKUKAN DENDA BAGI YANG MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN. INI CONTOH YANG SAYA LIHAT DIKOTA LAIN. KARENA TITIK-TITIK PEMBUANGAN SAMPAH SEPERTI BAK SAMPAH HANYA TERSEDIA DIBEBERAPA AREA, SELAIN ITU PERTIGAAN LORONG PINGGIR JALAN RAYA JADI SASARAN TEMPAT SAMPAH. AKIBATNYA, BAUNYA MENYENGAT KEMANA-MANA, MENJADI PEMICU SAKIT, SAMPAH BERSERAKAN DIJALAN RAYA, PARIT DAN TEMPAT JUALAN WARGA. TOLONG DIPERHATIKAN DAN DIKRITISI. TERIMA KASIH

Leave a Reply to Claudya L Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *