Jayapura, fajarpapua.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dalam keterangan pers di Kantor Kejati Papua, Kamis (19/6) kemarin, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Valery Dedy Sawaki, menyatakan penyidik telah melakukan rangkaian penggeledahan dan penyitaan pada 16 hingga 17 Juni 2025.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 32 KUHAP, surat perintah resmi dari Kepala Kejati Papua, serta izin dari Pengadilan Negeri Mimika.
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Karya Mandiri Permai yang berlokasi di Jalan Budi Utomo No. 38, Kabupaten Mimika.
Dari lokasi ini, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp133.657.000, delapan sertifikat tanah asli, dua unit laptop, empat puluh dokumen asli dari BPKP serta STNK kendaraan, enam belas dokumen invoice alat berat, sepuluh STNK asli kendaraan jenis truk tronton, tiga puluh delapan kunci serep kendaraan dan alat berat, serta lima puluh dua bundel dokumen lainnya.
Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika yang berada di Jalan Cenderawasih, SP3.
Dari lokasi ini, penyidik menyita sebanyak tiga belas bundel dokumen resmi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek.
Lokasi ketiga yang turut digeledah adalah Camp Produksi PT Karya Mandiri Permai di Jalan Irigasi, Nawaripi, Distrik Mimika Baru.
Dari tempat tersebut, penyidik menyita sebanyak 45 unit kendaraan dan alat berat dengan nilai taksiran mencapai puluhan miliar rupiah.
Nixon menjelaskan proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 79 miliar.
Proyek tersebut mencakup pekerjaan timbunan dengan total volume yang direncanakan mencapai 222.477 meter kubik.
Namun, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan bahwa volume pekerjaan yang terealisasi hanya sekitar 104.470 meter kubik.
Selisih volume yang signifikan ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 31,3 miliar.
“Langkah penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pembuktian dalam proses penyidikan, sekaligus bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel,” ujar Nixon.
Kejaksaan Tinggi Papua menegaskan akan terus mengusut perkara ini secara transparan dan berkeadilan, sebagai bagian dari upaya memerangi korupsi dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara di Papua. (red)