Timika, fajarpapua.com – Sebanyak 78 liter minuman keras lokal jenis Sopi diamankan aparat kepolisian dari penumpang Kapal KM Tatamailau yang sandar di Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur, Jumat (20/6) sekitar pukul 10.30 WIT.
Miras tersebut dikemas dalam berbagai wadah, diantaranya satu botol Aqua sedang ukuran 600 ml, lima jerigen ukuran 5 liter sebanyak 25 liter, dua plastik ukuran 5 liter sebanyak 10 liter, dan 67 plastik bening ukuran 600 ml sebanyak 42 liter.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, SE menyampaikan, barang bukti tersebut diamankan dalam kegiatan razia oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Satpolairud Polres Mimika, dan KPLP.
“Pengamanan dan razia tim gabungan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Fits Gerlad M. Nanlohy,” ujar Hempy.
Ia menjelaskan, razia terhadap penumpang kapal yang tiba di Pelabuhan Pomako merupakan kegiatan rutin sebagai upaya menekan peredaran miras di wilayah Timika.
“Sasaran utama adalah miras lokal jenis Sopi dan barang-barang berbahaya lainnya yang dibawa oleh penumpang saat turun di Pelabuhan Pomako,” ungkapnya. (ron)