Timika, fajarpapua.com – Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika yang dikelola Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme Kamoro (YPMAK) pengelola dana kemitraan Freeport Indonesia sedang gencar melakukan renovasi besar-besaran.
Langkah ini ditempuh demi meningkatkan mutu pelayanan kesehatan agar sesuai dengan standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI. Saat ini, progress pembenahan telah mencapai sekitar 30 persen.
Direktur RSMM, dr. Joni Ribo Tandisau, Sp.B-KBD, mengatakan renovasi merupakan wujud penyesuaian terhadap 12 kriteria ketat KRIS. Standar ini wajib dipenuhi sebagai syarat melayani peserta BPJS Kesehatan secara nasional.
“Salah satu ketentuan inti KRIS adalah pembatasan maksimal empat tempat tidur per ruangan, dilengkapi pendingin ruangan, kamar mandi dalam, dan fasilitas pendukung lainnya. Renovasi ini fokus untuk memenuhi semua standar tersebut,” jelas dr. Joni, Jumat (20/6/2025).
Ia menambahkan, meski aktivitas di beberapa ruang terdampak, pelayanan kepada pasien tetap berjalan lancar dengan pemindahan sementara ke gedung lain tanpa mengorbankan kualitas medis.
Renovasi menyasar unit-unit vital rumah sakit. Kepala Bagian Sarana dan Prasarana RSMM, Aries Rianarto, merinci area yang sedang dibenahi mencakup ICU, Bangsal Anak, Ruang Bersalin, Bangsal Antonius & Theresia (penyakit dalam), serta Bangsal Lukas (pasca operasi).
“Target kami menyelesaikan semua pekerjaan dalam tiga bulan, mulai Juni hingga akhir Agustus 2025. Pemenuhan KRIS ini bersifat wajib. Jika tidak terpenuhi, RSMM berisiko kehilangan hak melayani pasien BPJS,” jelas Aries.
Ia mengakui penerapan KRIS berpotensi mengurangi kapasitas tempat tidur akibat pembatasan jumlah per ruang. Sesuai aturan Kemenkes, minimal 40 persen ruang rawat inap RS swasta harus memenuhi KRIS.
Renovasi ini diharapkan tak hanya membawa kenyamanan lebih bagi pasien, tetapi juga mengukuhkan RSMM sebagai rumah sakit rujukan di Timika yang selalu memenuhi standar nasional pelayanan kesehatan tertinggi. (moa)