Lewati ke konten utama

ASN Lingkup Pemda Mimika yang Bolos Apel dan Absen Kerja Gaji Bakal Dipotong, Begini Besarannya

Redaksi FPPenulis
23.21 WIT1 menit baca11 dibaca
IMG-20250623-WA0031
IMG-20250623-WA0031Foto / MIMIKA
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika akan memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos apel maupun absen kerja, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Disiplin ASN.

Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Petrus Yumte menyampaikan kebijakan itu saat memimpin pertemuan dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor BPKAD Mimika, Senin (23/6).

“Kalau tidak ikut apel, dipotong satu persen. Kalau tidak masuk kerja, dipotong tiga persen,” ujar Yumte.

Ia meminta setiap OPD menyosialisasikan aturan ini hingga ke seluruh pegawai melalui Kasubag Umum, Kepegawaian, dan Keuangan. Tujuannya, agar tidak ada ASN yang merasa tidak tahu ketika gajinya dipotong.

Yumte menuturkan, sebelumnya Inspektorat Mimika menemukan sejumlah ASN yang harus mengembalikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena tidak hadir, namun tetap menerima pembayaran.

“Pembayaran tidak sesuai data absensi. Itu temuan Inspektorat,” katanya.

Meski aturan sudah berlaku, Yumte mengakui masih ada pegawai yang belum memahami konsekuensi pelanggaran disiplin. Karena itu, penegakan aturan ini akan dilakukan secara konsisten di seluruh OPD.

“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kedisiplinan dan akuntabilitas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (moa)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.