Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika akan memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos apel maupun absen kerja, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Disiplin ASN.
Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Petrus Yumte menyampaikan kebijakan itu saat memimpin pertemuan dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor BPKAD Mimika, Senin (23/6).
“Kalau tidak ikut apel, dipotong satu persen. Kalau tidak masuk kerja, dipotong tiga persen,” ujar Yumte.
Ia meminta setiap OPD menyosialisasikan aturan ini hingga ke seluruh pegawai melalui Kasubag Umum, Kepegawaian, dan Keuangan. Tujuannya, agar tidak ada ASN yang merasa tidak tahu ketika gajinya dipotong.
Yumte menuturkan, sebelumnya Inspektorat Mimika menemukan sejumlah ASN yang harus mengembalikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena tidak hadir, namun tetap menerima pembayaran.
“Pembayaran tidak sesuai data absensi. Itu temuan Inspektorat,” katanya.
Meski aturan sudah berlaku, Yumte mengakui masih ada pegawai yang belum memahami konsekuensi pelanggaran disiplin. Karena itu, penegakan aturan ini akan dilakukan secara konsisten di seluruh OPD.
“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kedisiplinan dan akuntabilitas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (moa)
Saya mau tanya kalo saat saya mah pergi ke kantor tapi tanpa saya ketahui jalan yang di gunakan untuk di lantasi masyarakat termasuk pegawai di palang oleh oknum masyarakat dan akhirnya menyebabkan pegawai tidak bisa masuk kantor. Apakah peraturan disiplin ASN tersebut tetap berlaku?
mat pagi bapa bupati dan wakil bupati, kami tidak naik kerja tinggal di Timika karena terkait dengan ID akhirnya tidak sempat naik kerja bapa sampaikan ke general sudah ajukan surat tapi tidak tangapi serius jadi bagaimana bapa tolong ini tempat areal FI jadi tolong sampaikan ke govereld bapa bapa bupati.
Oya bapak apakah ada respon tentang gaji guru kontrak dan perpanjangan kontrak..?
Oya bapak apakah ada respon tentang gaji guru kontrak dan perpanjangan kontrak..?