Timika, fajarpapua.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Dolfin Beanal mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk segera melakukan pendataan dan pengawasan terhadap seluruh pedagang beras di wilayah tersebut.
Desakan ini menyusul temuan beras tidak layak konsumsi di sejumlah toko di Jalan Irigasi, Distrik Wania.
“Disperindag sebagai mitra Komisi II seharusnya bisa melakukan pengawasan dan pendataan terhadap semua pedagang di Mimika. Kenapa sampai beras yang sudah tidak layak konsumsi masih dijual,” ujar Dolfin saat menghubungi fajarpapua.com, Senin (23/6).
Ia menyatakan kekecewaan atas temuan tersebut. Padahal pengawasan rutin dan efektif dari Disperindag dapat mencegah peredaran beras rusak.
“Beras yang dijual namun tidak layak konsumsi ini sangat merugikan masyarakat. Bagaimana bisa dikonsumsi kalau baru saja dimasak langsung berbau busuk? Saya sangat kecewa,” ujarnya.
Ia meminta Disperindag segera turun lapangan melakukan pendataan ulang pedagang dan inspeksi mendadak. Lebih tegas lagi, Dolfin meminta sanksi terberat bagi pelaku jika ditemukan pelanggaran serupa.
“Saya harap satu bulan ini Disperindag bisa lakukan pengawasan. Apabila ditemukan, tidak boleh lagi ada sanksi lain, saya minta langsung dicabut saja ijinnya supaya pedagang lain tidak melakukan hal yang sama,” ungkapnya
Menurut dia, pencabutan ijin usaha sangat diperlukan sebagai efek jera untuk melindungi konsumen Mimika dari barang dagangan berbahaya.
Dolfin juga mengatakan, praktek jual beras tidak layak konsumsi adalah bentuk pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat dan harus ditindak tanpa kompromi.
(moa)