Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengalokasikan dana hibah sebesar Rp1.929.150.000 kepada sepuluh partai politik pada tahun anggaran 2025.
Dana ini disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai bentuk dukungan terhadap operasional dan pendidikan politik partai.
Besaran hibah ditentukan berdasarkan hasil perolehan suara sah pada Pemilu terakhir dengan formula Rp 10.000 per suara.
Kepala Kesbangpol Mimika, Yan Slamet Purba, menegaskan penggunaan dana hibah harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita harap teman-teman partai menggunakan dana hibah ini sebaik-baiknya karena ini adalah uang negara,” tegas Yan Slamet, Rabu (24/6).
Adapun rincian dana hibah yang diterima masing-masing partai politik adalah sebagai berikut: Partai Golkar menerima sebesar Rp 299.790.000, disusul oleh PKB yang menerima Rp 253.630.000, dan Partai Demokrat sebesar Rp 238.930.000.
Selanjutnya PDI Perjuangan memperoleh dana hibah sebesar Rp 221.460.000, sementara Partai Perindo menerima Rp208.880.000.
Partai Gerindra dialokasikan sebesar Rp203.300.000, namun hingga kini belum dapat mencairkan dananya karena belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun sebelumnya.
Selanjutnya, Partai NasDem memperoleh Rp 188.930.000, Partai Hanura menerima Rp 120.610.000, PAN menerima Rp 101.830.000, dan PBB menerima Rp 91.790.000.
Dari total sepuluh partai penerima, hanya Partai Gerindra yang belum mencairkan dana hibah lantaran belum menyampaikan LPJ tahun anggaran sebelumnya.
“Partai yang belum menyerahkan LPJ tidak akan menerima pencairan dana hibah hingga laporan diserahkan,” jelas Yan.
Ia menambahkan laporan penggunaan dana wajib disusun secara transparan dan akuntabel, karena akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemkab Mimika berharap, dana hibah ini dapat digunakan secara optimal dan bertanggung jawab untuk mendukung kemajuan demokrasi serta meningkatkan partisipasi politik masyarakat di Mimika.(moa)