Jayapura, fajarpapua.com – Seorang penumpang Batik Air ID 6180 rute Jakarta -Jayapura dilaporkan meninggal dunia saat dalam penerbangan, Selasa (24/6).
Penumpang yang meninggal diketahui bernama Pdt. Yulianus Maniagasi (50), berdomisili di Expo Waena, Kota Jayapura.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay menyampaikan, pesawat Batik Air ID 6180 mendarat di Bandara Internasional Sentani pukul 08.05 WIT. Sesaat setelah mendarat, pilot melaporkan kepada petugas darat terdapat satu penumpang dalam kondisi tidak sadarkan diri. Informasi kemudian diteruskan ke pihak Karantina Kesehatan Bandara untuk pemeriksaan lebih lanjut di dalam pesawat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis Karantina, penumpang atas nama Pdt. Yulianus Maniagasi dinyatakan telah meninggal dunia,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan dugaan sementara penyebab kematian adalah hipertensi, mengingat ditemukan bahan herbal black garlic (bawang hitam) diantara barang pribadi korban, yang sering digunakan untuk terapi tekanan darah tinggi.
Pukul 08.23 WIT, jenazah diturunkan dari pesawat dan dibawa menggunakan ambulans milik Karantina Bandara ke RS Yowari Sentani, Kabupaten Jayapura, untuk penanganan lebih lanjut.
“Hingga saat ini jenazah masih berada di RS Yowari dan pihak keluarga telah dihubungi. Kepolisian terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar seluruh proses penanganan berjalan lancar dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Jan W. Makatita menyampaikan dukacita mendalam atas kejadian ini. Ia mengimbau masyarakat, khususnya penumpang dengan riwayat penyakit kronis, agar memperhatikan kondisi kesehatannya sebelum melakukan perjalanan udara.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu memeriksakan kesehatan sebelum bepergian jauh, terutama dengan transportasi udara. Bila memiliki riwayat penyakit tertentu, sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter. Ini penting untuk mencegah risiko fatal selama penerbangan,” ujar Kombes Makatita.
Polda Papua memastikan seluruh proses evakuasi dan penanganan jenazah dilakukan sesuai prosedur. Pihak keluarga juga mendapat pendampingan selama proses berlangsung. (hsb)