Jayapura, fajarpapua.com – Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampung di Papua, Kejaksaan Tinggi Papua turut ambil bagian dalam kegiatan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Replikasi Desa Antikorupsi yang digelar di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Intelijen Kejati Papua, Erwin Purba, S.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
Sosialisasi diikuti sejumlah kepala kampung dari berbagai wilayah di Provinsi Papua, baik secara langsung di lokasi maupun melalui platform Zoom Meeting.
Salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Seksi II pada Asisten Intelijen Kejati Papua, Willyem W.T. Hasiholan, S.H., M.H..
Dalam pemaparannya, Willyem menekankan pentingnya peran Jaksa Garda Desa dalam mengawasi pengelolaan keuangan kampung/desa yang merupakan bagian dari keuangan negara.
“Karena dana kampung merupakan uang negara, maka seluruh kepala kampung wajib mengisi dan melaporkan data desa, khususnya terkait progres penggunaan dana dan aset kampung secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Willyem.
Ia juga mengingatkan kepala kampung yang tidak transparan dalam pelaporan keuangan dapat dilaporkan oleh masyarakat melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan RI, baik dalam bentuk tautan maupun kode QR (barcode) yang telah disediakan.
“Jika ada kepala kampung yang tidak transparan dalam pelaporan penggunaan keuangan dan aset desa, masyarakat bisa melaporkannya. Jika menjadi temuan kejaksaan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.
Program Jaga Desa dan replikasi Desa Antikorupsi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendorong pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini serta membangun budaya antikorupsi hingga ke tingkat pemerintahan kampung. (red)