BERITA UTAMAMIMIKA

Puluhan Calon Janda dan Duda Muncul di Mimika, Ini Permasalahannya

410
×

Puluhan Calon Janda dan Duda Muncul di Mimika, Ini Permasalahannya

Share this article
Pengadilan agama Mimika

Timika, fajarpapua.com – Dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Mimika mencatat telah menangani 93 perkara perceraian.

Angka ini menjadi perhatian serius, mengingat setiap perkara berarti satu rumah tangga terancam bubar, dan banyak perempuan dan laki-laki berstatus “calon janda maupun duda”.

Ketua PA Mimika, Firman, menyebutkan perselisihan terus-menerus, masalah ekonomi, dan penyalahgunaan alkohol menjadi penyebab umum perceraian. Namun, judi online kini mulai mendominasi sebagai pemicu utama keretakan rumah tangga di Mimika.

“Akkohol, masalah ekonomi serta judi online memicu perselisihan dan pertengkaran yang berujung pada perceraian,” ungkap Firman dalam keterangannya, Rabu kemarin.

Firman menambahkan seluruh perkara perceraian yang masuk pada Tahun 2025 saatvini masih dalam proses persidangan.

PA Mimika sendiri mewajibkan proses mediasi kepada pasangan yang hadir, dengan harapan bisa menghindari perceraian.

“Tahun ini, ada sekitar dua atau tiga perkara yang berhasil damai dalam proses mediasi, sehingga perkaranya dicabut,” katanya.

Tren Perceraian Konsisten Tinggi

Sementara itu berdasarkan data PA Mimika sejak Tahun 2023 lalu, tren perceraian di Kabupaten Mimika tercatat cukup tinggi

Pada Tahun 2023, PA Mimika mencatat sebanyak 251 perkara perceraian yang ditangani.

Jumlah tersebut meningkat di Tahun 2024, dimana angka kasus perceraian yang ditangani naik tipis menjadi 253 perkara.

Dari 504 total perkara tersebut, lebih dari 69 persen merupakan kasus perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak.

“Pada tahun 2024, setidaknya 123 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, dan 52 perkara cerai talak dari pihak suami,” ujar Firman.

Sementara pada semester pertama 2025 ini, 93 kasus perceraian yang tercatat berarti rata-rata 15 pasangan mengajukan gugatan cerai setiap bulannya.

Jika tren ini berlanjut, jumlah kasus perceraian di Mimika pada akhir tahun bisa kembali menembus angka 200 perkara, dan jumlah warga yang berstatus “calon janda dan duda” pun ikut meningkat.

Didominasi Pasangan Berumur

Ironisnya, menurut Firman, banyak perkara yang ditangani justru berasal dari pasangan yang seharusnya sudah matang secara usia dan pengalaman rumah tangga.

“Sebagian besar pasangan yang berperkara ini sudah cukup umur, bahkan ada yang sebelumnya pernah menikah. Seharusnya mereka sudah punya pemahaman dalam mengelola konflik rumah tangga,” ujarnya.

PA Mimika menekankan pentingnya mediasi sebagai solusi damai dalam sengketa rumah tangga.

Namun sayangnya, hanya sebagian kecil yang berhasil rujuk. Mayoritas pasangan tetap memilih melanjutkan proses perceraian.

Firman berharap ke depan edukasi tentang ketahanan keluarga dan dampak sosial perceraian dapat ditingkatkan, baik oleh pemerintah daerah, lembaga keagamaan, maupun komunitas masyarakat. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *