BERITA UTAMAMIMIKA

Tersangka Pencurian dengan Pemberatan di Jalan Leo Mamiri Timika Diserahkan ke Kejaksaan

138
×

Tersangka Pencurian dengan Pemberatan di Jalan Leo Mamiri Timika Diserahkan ke Kejaksaan

Share this article
Tersangka saat Diserahkan ke Kejaksaan

Timika, fajarpapua.com – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menyerahkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, DN, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (25/6).

Jaksa Penuntut Umum, Imelda Irianti Simbiak, S.H., menerima langsung pelimpahan tahap II ini.

Penyidik menyerahkan satu unit printer Epson L3110 warna hitam dan satu unit proyektor In Focus warna hitam sebagai barang bukti.

Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) melalui surat Nomor: B-572A/R.1.19/Eoh.1.03.2025 tertanggal 25 Maret 2025.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Polisi menerima laporan pencurian ini dari korban, Martinus Ngauk, pada 17 Februari 2025.

Korban melaporkan kejadian di Jalan Leo Mamiri, Timika, dengan nomor laporan LP/B/22/II/2025.

Penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni DN dan AAS. Keduanya juga terlibat dalam kasus serupa di lokasi berbeda.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Mimika menangkap mereka dalam proses penanganan terpisah.

“DN kami limpahkan hari ini karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Sementara AAS, karena masih di bawah umur, kami tangani sesuai ketentuan hukum anak,” jelas Kapolsek.

Penyidik menjerat DN dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolsek menegaskan, pelimpahan tahap II ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani tindak pidana.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap laporan secara profesional dan sesuai hukum,” tegasnya. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *