Lewati ke konten utama

Tersangka Pencurian dengan Pemberatan di Jalan Leo Mamiri Timika Diserahkan ke Kejaksaan

Redaksi FPPenulis
16.21 WIT2 menit baca5 dibaca
IMG-20250626-WA0011
IMG-20250626-WA0011Foto / MIMIKA
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menyerahkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, DN, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (25/6).

Jaksa Penuntut Umum, Imelda Irianti Simbiak, S.H., menerima langsung pelimpahan tahap II ini.

Penyidik menyerahkan satu unit printer Epson L3110 warna hitam dan satu unit proyektor In Focus warna hitam sebagai barang bukti.

Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) melalui surat Nomor: B-572A/R.1.19/Eoh.1.03.2025 tertanggal 25 Maret 2025.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Polisi menerima laporan pencurian ini dari korban, Martinus Ngauk, pada 17 Februari 2025.

Korban melaporkan kejadian di Jalan Leo Mamiri, Timika, dengan nomor laporan LP/B/22/II/2025.

Penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni DN dan AAS. Keduanya juga terlibat dalam kasus serupa di lokasi berbeda.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Mimika menangkap mereka dalam proses penanganan terpisah.

"DN kami limpahkan hari ini karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Sementara AAS, karena masih di bawah umur, kami tangani sesuai ketentuan hukum anak," jelas Kapolsek.

Penyidik menjerat DN dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolsek menegaskan, pelimpahan tahap II ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani tindak pidana.

"Kami berkomitmen menuntaskan setiap laporan secara profesional dan sesuai hukum," tegasnya. (ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.