Lewati ke konten utama

Nasib Guru P3K Formasi 2023 di Mimika, Sudah 6 Bulan Gaji Belum Dibayar, Dinas Pendidikan Dinilai Lamban

RedaksiPenulis
04.35 WIT2 menit baca6 dibaca
41869ab7-bbbe-4e78-8d45-406756109d5a
41869ab7-bbbe-4e78-8d45-406756109d5aFoto / MIMIKA
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2023 di Kabupaten Mimika mengeluhkan belum cairnya gaji mereka sejak Januari hingga Juni 2025. Keterlambatan selama enam bulan ini menimbulkan keresahan dan tanda tanya besar di kalangan guru.

Seorang guru P3K yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons dari Dinas Pendidikan. Ia menuturkan, para guru telah menjalankan tugas seperti biasa sejak awal tahun, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait hak mereka.

“Kami ini sudah mengabdi, mengajar dengan tanggung jawab. Tapi sampai sekarang gaji belum juga cair. Kami bingung harus bertahan seperti apa lagi,” ujarnya kepada fajarpapua.com, Jumat (26/6).

Masalah utama diduga terletak pada keterlambatan pengurusan Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkup Dinas Pendidikan. Namun, sejumlah guru menilai bisa jadi ada hal lain yang lebih kompleks di balik lambannya pencairan gaji tersebut.

“Apakah benar hanya karena SPM? Atau ada sesuatu yang sengaja ditutupi? Kami tidak tahu. Yang jelas kami seperti dibiarkan tanpa kepastian,” tambah sumber tersebut.

Minimnya penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan disebut memperparah situasi. Guru-guru P3K merasa seperti dibungkam dan tidak mendapatkan ruang untuk menyuarakan keresahan mereka. Ketidakjelasan ini berdampak pada psikologis para pendidik yang tetap harus mengajar dengan kondisi ekonomi yang berat.

Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun SH menyebut persoalan ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah diminta segera turun tangan untuk memastikan penyelesaian yang adil dan transparan.

“Guru P3K adalah tulang punggung pendidikan kita. Tidak bisa mereka terus-menerus menanggung beban karena birokrasi yang lamban. Harus ada evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas jika ada kelalaian,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembungkaman terhadap suara para guru harus dihentikan. Sebaliknya, transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi agar kepercayaan terhadap sistem pendidikan tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika terkait keterlambatan pencairan gaji para guru P3K tahun 2023.(red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.