Timika, fajarpapua.com – Honai Adat Pengusaha Amungme Kamoro (HAPAK) secara resmi menunjuk Simon Viktor Rahanjaan sebagai kuasa hukum untuk mendampingi organisasi dalam berbagai aspek legal.
Penyerahan Surat Kuasa dilaksanakan di Sekretariat HAPAK, Jalan Yos Soedarso depan Gereja Katedral Tiga Raja Timika, Kamis (26/6)
Ketua HAPAK, Tenius Kum mengungkapkan pendampingan hukum sangat dibutuhkan guna memastikan setiap langkah organisasi sesuai koridor aturan.
“Tanpa pendampingan, kami khawatir terjadi kesalahan dalam bertindak. Karena itu, kami meminta Simon mengarahkan dan mendampingi kami secarah hukum,” ujarnya saat menghubungi fajarpapua.com, Jumat (27/6)
Ia menyoroti minimnya peluang bagi pengusaha asli Papua di sektor pemerintah maupun swasta, meskipun lebih dari 1.000 pengusaha lokal terdaftar di Badan Pengelola Jasa (BPBJ).
“Kondisi ini memprihatinkan. Kami kesulitan menyuarakan aspirasi tanpa ahli hukum. Kini, HAPAK resmi memiliki pendamping legal,”ucap Tenius
Kedepan, HAPAK berkomitmen berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Tenius menambahkan, pihaknya akan memproses hukum oknum yang melanggar aturan otsus jika ditemukan penyimpangan.
Sekretaris HAPAK, Maria Kotorok, menekankan keterbatasan kapasitas pengurus menjadi alasan utama pendampingan hukum.
“Kami akan mendorong pemerintah, Freeport, YPMAK, dan swasta agar memberikan porsi setara bagi pengusaha asli Papua di wilayah ini,” paparnya.
Sementara Simon Viktor Rahanjaan menyatakan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan.
“Ini tanggung jawab besar. Saya akan menjaga amanah ini dan mendampingi HAPAK dengan sepenuh hati,” tuturnya.
Langkah ini dinilai krusial untuk memperjuangkan kesetaraan hak ekonomi masyarakat adat Papua ditengah kompleksitas pembangunan regional. (moa)