Timika, fajarpapua.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Barantin) Papua Tengah memusnahkan 60 kilogram daging babi dan 7 kilogram jeruk busuk yang tidak dilengkapi dokumen.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis (26/6) di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah.
Tindakan ini merupakan hasil pengawasan di Pos Pelayanan Karantina (Pospel) Pelabuhan Pomako dan Pelabuhan Amamapare.
Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi dalam rilis, Jumat (27/6) mengatakan pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan ke wilayah Papua Tengah.
“Komoditas yang dimusnahkan tidak memenuhi persyaratan karantina dan berpotensi membawa ancaman terhadap sumber daya alam hayati,” ujar Ferdi dalam keterangan tertulis.
Barang bukti berupa daging babi diamankan dari penumpang KM Tatamailau pada Jumat (20/6).
Penumpang awalnya mengaku membawa ikan, namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan daging babi segar tanpa dokumen karantina.
Komoditas tersebut juga melanggar Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Nomor 500.7.2.4/0067A2024 dan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 31 Tahun 2024 tentang pelarangan pemasukan dan pengeluaran ternak babi serta produknya.
Sementara itu, 7 kilogram jeruk ditemukan dalam kondisi busuk saat pemeriksaan di Pelabuhan Amamapare.
Jeruk tersebut dinyatakan tidak layak konsumsi dan berpotensi menjadi media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), sehingga direkomendasikan untuk dimusnahkan berdasarkan Pasal 48 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dikubur, disaksikan oleh petugas Karantina, perwakilan KP3 Pomako, PT Pelni, dan pemilik komoditas.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami menjaga wilayah Papua Tengah dari masuknya hama penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan yang dapat membahayakan sumber daya alam dan ketahanan pangan daerah,” jelas Ferdi.
Karantina Papua Tengah mengimbau masyarakat agar tidak memasukkan atau mengeluarkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya tanpa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. (mas)