Timika, fajarpapua.com – Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria mengungkap kronologis pengeroyokan terhadap Marselus Kataipukaro (40) di Jalan Busiri Jalur 5 Timika, Selasa (8/7) pagi. Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni LR (18), FLL (18), dan UA (20).
“Kronologisnya, saat itu korban tiba-tiba berteriak. Pelapor yang mendengar teriakan itu segera menghampiri dan mendapati korban dalam kondisi luka tusuk di bagian kiri. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Saat ditemukan, para pelaku sudah tidak ada di tempat kejadian,” kata AKP Rian, Selasa malam.
Ia menjelaskan, para pelaku mengira korban hendak mencuri sehingga langsung menangkap dan mengeroyoknya.
Dalam aksi tersebut, LR menikam korban satu kali di bagian pinggang belakang kanan, FLL memukul satu kali di bagian punggung, dan UA memukul dua kali di bagian belakang kepala.
“Mereka tidak saling kenal. Para pelaku mengira korban ini pencuri, lalu menangkapnya ramai-ramai dan mengeroyok,” ungkapnya.
AKP Rian juga menambahkan, LR ternyata terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Jayanti Sempan, Timika, pada Senin (30/6) pukul 14.53 WIT.
Tiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan untuk menikam korban serta satu unit motor hasil curanmor yang dilakukan LR.
Sebelumnya, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiarto Budiman membenarkan penangkapan para pelaku. Ketiganya ditangkap di sebuah bengkel dekat minimarket di Jalan Irigasi Timika.
“Iya, benar. Penangkapan dilakukan tadi siang di bengkel dekat minimarket, Jalan Irigasi,” ujarnya.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas gerak cepat tim Satreskrim dalam merespons laporan warga dan menangkap para pelaku hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.
“Polres Mimika berkomitmen memberantas segala bentuk kriminalitas demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Situasi saat proses penangkapan berlangsung aman dan terkendali,” tandasnya. (ron)