Jayapura, fajarpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada Jumat (11/melaksanakan Tahap II atau pelimpahan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika.
Proyek ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Kelima tersangka yang telah dilimpahkan ke penuntutan antara lain berinisial DRHM (Kepala Dinas PUPR Mimika), SY (Pejabat Pembuat Komitmen), PJK (Direktur PT Karya Mandiri Permai), RK (Direktur PT Mulya Cipta Perkasa), dan AJ (konsultan perencana sekaligus pengawas proyek).
Dalam unggahan di akun resminya, Kejati Papua menyampaikan proyek pembangunan arena aerosport ini awalnya diperuntukkan bagi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX pada 2021, namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
Hasil audit menyebutkan nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp 79 miliar, namun pekerjaan fisik yang dilakukan tidak sesuai volume yang ditetapkan dalam kontrak.
Dari estimasi kebutuhan timbunan sebesar 222.477,59 meter kubik, hanya sekitar 104.470,6 meter kubik yang terealisasi. Akibatnya, negara dirugikan hingga mencapai Rp 31,3 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejati Papua telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada pertengahan Juni 2025, termasuk kantor kontraktor pelaksana dan Dinas PUPR Mimika.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, sertifikat tanah, uang tunai senilai Rp 133 juta, serta 45 unit kendaraan dan alat berat.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Papua menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. Proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap persidangan. (mas)