BERITA UTAMAMIMIKA

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembacokan Sadis di Jalan Seroja Timika Berhasil Diringkus Polisi

31
×

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembacokan Sadis di Jalan Seroja Timika Berhasil Diringkus Polisi

Share this article
Pelaku saat diamankan di Polsek Miru.

Timika, fajarpapua.com – Tim Opsnal Polsek Mimika Baru bersama Tim Buser Polres Mimika berhasil menangkap pelaku pembacokan sadis yang terjadi di Jalan Seroja, Distrik Mimika Baru, Papua Tengah. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/243/VII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 11 Juli 2025.

Pelaku berinisial Z alias Ical ditangkap pada Sabtu (12/7) pukul 02.00 WIT dini hari di Jalan C. Heatubun, sekitar Kantor Kelurahan Kwamki Baru. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK, didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K, bersama personel tim gabungan.

Dalam proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian digiring untuk menunjukkan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan menganiaya korban.

Saat ini, pelaku Z alias Ical telah diamankan di Rutan Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah tim memperoleh keterangan saksi dan sejumlah petunjuk di sekitar lokasi kejadian.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil pengembangan di TKP, didukung keterangan saksi. Setelah identitas pelaku diketahui, tim gabungan segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan,” jelas Kapolsek.

Ia menambahkan, pelaku dijerat pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun. Namun jika korban meninggal dunia, ancaman hukuman bisa meningkat hingga 10 tahun penjara.

Kapolsek juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Tim Opsnal Polsek Miru dan Buser Polres Mimika serta dukungan masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim dan masyarakat yang telah memberikan informasi hingga pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya, kasus ini akan ditangani oleh Satreskrim Polres Mimika,” ujarnya.

Untuk diketahui, tindak pidana penganiayaan ini dipicu oleh kecurigaan pelaku terhadap korban, Steven Mally, yang diduga mencuri sepeda motor milik pelaku. Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan parang saat korban sedang beristirahat di rumah.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok parah di bagian kepala depan dan tangan kanan yang nyaris putus. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika dan telah menjalani operasi.
(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *