Jayapura, fajarpapua.com – Tiga anggota Polresta Jayapura Kota menjalani sidang disiplin pada Jumat (11/7) siang di Aula Polresta Jayapura Kota. Sidang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Ferdinand E. Numberi.
Ketiga personel yang disidangkan adalah Aipda IM, Bripda NN, dan Bripda AR. Mereka diduga melanggar kode etik profesi Polri serta ketentuan disiplin anggota, termasuk pelanggaran dalam kedinasan dan perilaku yang tidak sesuai aturan.
Sidang disiplin ini dilaksanakan secara terbuka di lingkungan internal kepolisian dengan menghadirkan saksi-saksi serta penasihat hukum bagi masing-masing personel.
Kompol Ferdinand menegaskan tindakan tegas ini merupakan bagian dari proses pembinaan guna menjaga profesionalisme dan integritas seluruh anggota.
“Kami tidak ingin ada anggota yang mencoreng nama baik Polri di tengah upaya kami membangun kepercayaan masyarakat,” tegasnya, Sabtu (12/7).
Selain menjatuhkan sanksi, sidang ini juga bertujuan memberikan efek jera bagi personel lain agar lebih berhati-hati dalam bersikap, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
“Bentuk sanksi bisa berupa teguran tertulis, penempatan di tempat khusus, hingga penundaan kenaikan pangkat,” jelas Kompol Ferdinand.
Sementara itu, Ps. Kasipropam Polresta Jayapura Kota, Aiptu Rani Sohuwait menambahkan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin akan terus dilakukan secara konsisten.
“Ini adalah bukti bahwa Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan,” ujarnya.
Melalui sidang ini, diharapkan seluruh personel Polresta Jayapura Kota semakin sadar akan pentingnya disiplin serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Penegakan disiplin internal juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Polresta Jayapura Kota menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan, baik dalam hal pelayanan publik maupun penegakan kedisiplinan internal.
Hal ini sejalan dengan semangat Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya. (hsb)