Timika, fajarpapua.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika mengungkap kronologi kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Jalan Bandara Lama, Distrik Mimika Baru, Timika, pada Minggu (13/7) sekitar pukul 15.30 WIT.
Insiden tersebut melibatkan sepeda motor dan mobil minibus, mengakibatkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Mimika, Ipda Rudolf, pada Senin (14/7) menjelaskan kecelakaan diduga kuat disebabkan oleh pengendara sepeda motor yang berada dalam pengaruh alkohol.
“Pengendara motor melaju dari arah kuburan bandara menuju ke arah Bundaran Check Point 28. Namun, ia masuk ke lajur kanan dan melawan arus,” ungkap Ipda Rudolf.
Pada saat bersamaan, sebuah mobil minibus taksi yang mengangkut pendulang melaju dari arah berlawanan.
Tabrakan pun tak terhindarkan. Pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat, sementara mobil mengalami kerusakan berat.
“Pengendara ini diduga tiba-tiba melawan arah dan menabrak taksi tersebut. Dia tidak menggunakan lajurnya sendiri,” tambah Rudolf.
Korban diketahui berinisial SA, warga Kampung Tipuka, Distrik Mimika Timur. Saat kejadian, ia mengendarai motor seorang diri tanpa membonceng penumpang.
Polisi saat ini masih memeriksa dua orang saksi dan telah mengamankan kedua kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut sebagai barang bukti.
Sementara itu, satu korban lain yang berada di dalam mobil minibus dilaporkan mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan medis.
Polres Mimika mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol demi keselamatan bersama. (ron)