Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap seorang perempuan berinisial FL, yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, di Jalan Hasanuddin Irigasi Gang Sirsak pada Rabu (12/3).
Kasus ini kini telah memasuki tahap II, dan penyidik Satres Narkoba telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika (Kejari) pada Senin (14/7).
Humas Polres Mimika. Ipda Hempy Ona menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Irigasi Gang Sirsak, sekitar pukul 00.30 WIT.
“Tim Opsnal langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. Sekitar pukul 01.00 WIT, petugas mencurigai seorang perempuan berinisial FL. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu kaca pirex yang diduga berisi sabu,” jelas Hempy.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan kerap menjual sabu kepada konsumen di wilayah Kabupaten Mimika dengan metode “tempel”.
“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
FL dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, menerima, menyerahkan, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
“Setelah diserahkan ke Kejari Mimika, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Timika,” tutup Hempy. (ron)