BERITA UTAMAMIMIKA

Tunjuk Inosensius Yoga Pribadi sebagai Plt Kepala Dinas PUPR, Bupati Mimika: Jabatan Maksimal Enam Bulan

39
×

Tunjuk Inosensius Yoga Pribadi sebagai Plt Kepala Dinas PUPR, Bupati Mimika: Jabatan Maksimal Enam Bulan

Share this article
Bupati Mimika, Johannes Rettob

Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, resmi menunjuk Inosensius Yoga Pribadi, S.H. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika.

Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya diemban oleh Robert Mayaut yang sementara menjalani proses hukum.

“Saya sudah menunjuk Pak Yoga sebagai Plt Kadis PUPR,” ujar Bupati Johannes Rettob saat ditemui di Timika, Rabu (16/7).

Bupati menjelaskan penunjukan ini dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) tanpa prosesi pelantikan, mengingat keterbatasan kewenangan kepala daerah setelah pelaksanaan Pilkada.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, kepala daerah tidak diperkenankan melakukan pelantikan, mutasi, promosi, ataupun demosi jabatan dalam kurun waktu enam bulan pasca-pelantikan.

“Karena belum bisa melantik pejabat definitif, maka saya tunjuk beliau sebagai Plt melalui SK. Ini sesuai aturan bahwa kepala daerah dilarang melakukan pelantikan dan sejenisnya sebelum enam bulan pasca-Pilkada,” jelasnya.

Bupati juga menegaskan masa jabatan Plt paling lama enam bulan. Namun, posisi tersebut dapat diganti sewaktu-waktu berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

“Sesuai regulasi, jabatan Plt maksimal enam bulan. Tapi jika dalam evaluasi kinerjanya tidak memenuhi ekspektasi, maka bisa diganti kapan saja,” tegas Bupati.

Sebagai informasi tambahan, Inosensius Yoga Pribadi, S.H. saat ini juga menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan di Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *