Timika, fajarpapua.com – Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Mimika Baru berhasil meringkus dua pelaku percobaan pencurian disertai penikaman hanya dalam waktu dua jam setelah kejadian, Jumat (18/7) pukul 23.50 WIT.
Kedua pelaku berinisial A (24) dan JT (37) ditangkap di Jalan Bhayangkara, area eks Pasar Lama, tepatnya di depan Toko Abadi Timika. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama membenarkan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan.
“Berbekal keterangan lapangan, Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku,” kata Kapolsek.
Ia menjelaskan, penanganan perkara ini akan dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Mimika karena korban telah membuat laporan resmi di SPKT Polres Mimika dengan nomor LP/B/264/VII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 18 Juli 2025.
“Kami hanya bantu penangkapan, selanjutnya ditangani Satreskrim Polres,” tambahnya.
Terkait kronologis, Kapolsek mengungkapkan kejadian bermula sekitar pukul 21.50 WIT saat kedua pelaku berpura-pura membeli pakaian di sebuah toko di Jalan Budi Utomo. Mereka lalu berusaha merampas handphone milik Muhammad Raffa (10), anak pemilik toko. Korban yang berusaha mempertahankan barangnya justru ditikam pelaku menggunakan sebilah badik.
“Korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri dan saat ini sedang ditangani secara medis di RSUD Mimika,” jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan yang dilatarbelakangi himpitan ekonomi.
Kapolsek menegaskan pihaknya terus berkomitmen mengungkap berbagai kasus kriminal di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus berupaya melakukan pengungkapan kasus demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya. (ron)