Timika, fajarpapua.com – Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako bersama Satpolairud Polres Mimika dan Lanal Timika kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran minuman keras lokal di wilayah hukum Kabupaten Mimika.
Dalam kegiatan pengamanan dan razia rutin terhadap kedatangan kapal penumpang, tim gabungan mengamankan 67,6 liter minuman keras lokal jenis sopi dari penumpang KM Tatamailau yang tiba di Dermaga Pelabuhan Pomako, Sabtu (19/7).
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menyampaikan razia tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Fits Gerald Marselino Nanlohy, dan dilaksanakan sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIT.
“Razia difokuskan pada barang bawaan penumpang yang turun dari KM Tatamailau, yang diketahui berlayar dari Bitung dan Tual,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari:
- 64 bungkus sopi putih dalam plastik bening @600 ml = 38,4 liter
- 5 bungkus sopi merah dalam plastik bening @600 ml = 3 liter
- 2 botol sedang @600 ml = 1,2 liter
- 1 botol oli ukuran 1.000 ml = 1 liter
- 4 kantong plastik bening besar @5 liter = 20 liter
“Seluruh barang bukti telah diamankan di ruang Reskrim Polsek Pomako untuk proses pemusnahan sesuai prosedur hukum,” ungkapnya.
KM Tatamailau yang sandar pagi itu juga tercatat menurunkan 959 penumpang, dengan 216 orang naik, dan 283 penumpang lanjutan menuju Agats dan Merauke.
Kasi Humas menambahkan, razia terhadap kapal penumpang akan terus ditingkatkan guna mencegah masuknya miras yang menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Timika. (ron)