Timika, fajarpapua.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika bekerja sama dengan Pengadilan Agama Mimika dan Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) akan menggelar kegiatan Nikah Massal dan Itsbat Nikah Terpadu secara gratis pada 6 Agustus 2025 di Graha Eme Neme Yauware, Timika.
Kegiatan ini dibuka untuk 100 pasangan suami istri (pasutri) pertama yang memenuhi persyaratan administrasi saat melakukan pendaftaran.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelayanan negara dalam membantu masyarakat mendapatkan dokumen legal atas status pernikahan mereka.
“Banyak warga kita yang telah lama menikah secara adat atau agama, namun belum tercatat secara sah di negara. Melalui program ini, kami ingin mendorong kesadaran pentingnya pencatatan sipil, serta memberikan kepastian hukum, terutama bagi anak-anak dan istri,” jelas Slamet Sutejo.
Ia juga menambahkan kegiatan ini sejalan dengan program nasional Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Setiap pasangan peserta akan menerima tiga dokumen administrasi kependudukan sekaligus, yakni akta perkawinan atau buku nikah, kartu keluarga, serta KTP elektronik dan KTP digital dengan status kawin tercatat,” jelasnya.
Pendaftaran itsbat nikah dibuka mulai 1 Juli hingga 17 Juli 2025, sedangkan pendaftaran nikah massal berlangsung dari 1 hingga 31 Juli 2025.
Informasi dan pendaftaran dapat dilakukan melalui panitia di tiga instansi penyelenggara, yaitu Dinas Dukcapil, KUA/Kemenag, dan Pengadilan Agama.
Dari pihak Dukcapil, kontak person yang dapat dihubungi yaitu Dolfina Ritiauw (0813-5416-4007) dan Mariaty L. Pasangka (0823-7554-5088).
Dari KUA/Kemenag, masyarakat dapat menghubungi H. Muh. Hatta (0812-4011-0005) dan Sugiono (0822-3909-9393).
Sedangkan dari Pengadilan Agama, kontak person yang tersedia yakni Rita Amin (0853-5429-1110) dan Muh. Rafiq Ariq (0813-9897-3296).
Kegiatan ini didukung oleh berbagai lembaga, antara lain IPHI Mimika, KUA Mimika, Pengadilan Agama Mimika, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mimika, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, serta komunitas Dukcapil setempat.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui media sosial resmi Dukcapil Mimika di Instagram @dukcapilmimika, Facebook Komunitas Sahabat Dukcapil Mimika, atau melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-6982-4244. (mas)