Timika, fajarpapua.com – Satlantas Polres Mimika menindak sebanyak 22 unit sepeda motor dan 1 unit mobil dalam pelaksanaan hari kedelapan Operasi Patuh Noken 2025, Senin (21/7) sore.
Sweeping kendaraan dilakukan di depan Kantor Satlantas Polres Mimika, Jalan WR Supratman Timika.
KBO Satlantas Polres Mimika Ipda Rudolf mengatakan, sweeping baru mulai dilaksanakan hari ini setelah sebelumnya selama sepekan dilakukan sosialisasi.
“Kami baru hari ini menggelar sweeping, sebelumnya satu minggu kemarin kami lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, pangkalan taksi dan truk terkait tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Pada pelaksanaan hari ini, menurutnya, penindakan dilakukan terhadap pelanggaran kasat mata pengendara roda dua dan roda empat.
“Pelanggaran yang kami tindak antara lain tidak memakai helm, tidak ada TNKB, surat-surat kendaraan mati, dan berboncengan lebih dari satu orang. Untuk roda empat, pelanggaran karena pengendara dan mobilnya tidak dilengkapi surat-surat,” jelasnya.
Seluruh kendaraan yang melanggar langsung dikenai tindakan tilang di tempat.
“Semua yang melanggar langsung kami tilang di tempat,” pungkasnya. (ron)