Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika mengamankan terduga pelaku dugaan pelecehan seksual berinisial MS terhadap korban RA (17) yang terjadi Kamis (27/2) lalu.
Dari informasi yang diterima fajarpapua.com, MS diamankan Satreskrim Polres Mimika setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (22/7).
Disebutkan, pada hari kejadian pelaku mengajak korban pergi ke rumah keluarga terlapor menggunakan mobil. Tetapi pelaku tidak membawa korban ke rumah keluarganya melainkan membawa korban ke tempat lain dan memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Atas kejadian tersebut pelapor melapor MS ke Sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna diproses lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Mimika.
Sementara Kapolres AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar sementara sedang ditangani Reskrim,” katanya melalui pesan singkat.
Untuk kronologis kejadian fajarpapua.com sudah berusaha menghubungi Kasat Reskrim Polres Mimika tetapi belum memberikan jawaban.(ron)