Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian di area tambang Mile 60, Timika.
Dengan penetapan ini, total sudah tiga orang yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, saat ditemui Sabtu (26/7), menjelaskan dua tersangka baru tersebut sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tembak peluru karet saat proses penangkapan.
“Kami telah menetapkan dua tersangka lagi. Jadi total ada tiga tersangka dalam kasus pencurian di Mile 60,” kata AKP Rian.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku yang sebelumnya belum bisa dimintai keterangan karena dirawat di RSUD Mimika.
“Keduanya sudah diperiksa dan saat ini telah kami amankan,” ujarnya.
AKP Rian juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga salah satu pelaku.
“Keluarga pelaku membuat laporan polisi, mungkin sebagai bahan perbandingan apakah pelaku benar bersalah atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (5/7), tiga orang masing-masing berinisial M (30), RR (27), dan LS (59) diamankan oleh Satgas Amole di lokasi camp Mile 60. Dari hasil pemeriksaan awal, M lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, sementara RR dan LS belum bisa diperiksa karena kondisi medis.
Kini, setelah keduanya pulih, status tersangka juga disematkan kepada RR dan LS.
Penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap motif dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian ini. (ron)