Jayapura, fajarpapua.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia resmi menghentikan seluruh layanan kepegawaian di Provinsi Papua Pegunungan terhitung sejak 1 Juli 2025.
Keputusan ini membawa dampak signifikan bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.
Pemblokiran dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif akibat ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan terhadap aturan pengelolaan ASN.
BKN menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.
Langkah tegas tersebut tertuang dalam surat resmi BKN nomor 11301/B-AK.02.02/SD/K/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Dalam surat itu ditegaskan bahwa seluruh layanan kepegawaian diblokir, kecuali layanan pensiun dan layanan Integrated Mutasi (i-MUT).
“Sampai Gubernur Papua Pegunungan menindaklanjuti dan melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi yang telah disampaikan, BKN akan terus memberlakukan pemblokiran layanan kepegawaian,” tulis Prof. Zudan dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (26/7/2025).
Pemblokiran ini merupakan kelanjutan dari surat BKN sebelumnya dengan nomor 11021/B-AK.02.02/SD/F/2025 tertanggal 18 Juni 2025. Dalam surat itu, BKN memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2025 kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi penting, namun tidak dipenuhi hingga batas waktu berakhir.
Tiga poin utama dalam rekomendasi BKN yaitu:
- Pembatalan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan seleksi terbuka dan uji kompetensi/evaluasi kinerja dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
- Pelaksanaan mutasi dan promosi ASN berdasarkan prinsip profesionalisme dan keadilan melalui sistem i-MUT di platform ASN Digital.
Dalam suratnya, BKN juga menyampaikan penolakan terhadap permohonan Gubernur Papua Pegunungan untuk melaksanakan uji kompetensi (job fit). Pasalnya, dalam permohonan tersebut sudah dicantumkan jabatan baru yang akan diduduki, padahal proses uji belum dilakukan.
“Keputusan yang diterbitkan oleh Plt yang pengangkatannya tidak sesuai aturan dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan risiko hukum,” tegas BKN dalam surat tersebut.
Akibat pemblokiran ini, sekitar 1.131 ASN di Provinsi Papua Pegunungan terdampak. Beberapa layanan kepegawaian yang terhenti di antaranya:
Kenaikan pangkat
Ujian penyesuaian ijazah (SMA ke S1, S1 ke S2, dan seterusnya)
Mutasi pegawai
Pengurusan Karpeg, Karsu, dan Karsi
Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
Pencantuman gelar akademik
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pentingnya penerapan sistem merit dalam proses pengisian JPT di lingkungan pemerintahan.
“Pengawasan sistem merit merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi. Pengisian jabatan harus bebas dari intervensi dan konflik kepentingan, serta mengacu pada kualifikasi dan kinerja. BKN memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan itu berjalan,” ujarnya dalam siaran pers resmi.
BKN jangan melunak. Berikan pelajaran sampai dilaksanakan perintah BKN.