BERITA UTAMAMIMIKA

Polres Mimika Tangkap Pengedar Arak Bali, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari untuk Tahap II

37
×

Polres Mimika Tangkap Pengedar Arak Bali, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari untuk Tahap II

Share this article
Penyerahan para tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satres Narkoba Polres Mimika kepada Kejari Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Satresnarkoba Polres Mimika menangkap tiga pengedar minuman keras ilegal jenis Arak Bali pada Senin (19/5). Saat ini, proses hukum perkara tersebut telah memasuki tahap II dengan penyerahan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (1/8).

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan, ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial CDM, ANS, dan MGB, dengan rincian barang bukti sebagai berikut:

  1. CDM:

Dua botol bekas air mineral ukuran 600 ml dengan penutup merah berisi miras jenis Arak Bali

Satu plastik klip bening besar

Satu unit handphone Oppo A37 warna hitam

Satu unit sepeda motor Yamaha Fino biru putih nomor polisi PA 2379 HX

  1. ANS:

Dua puluh botol bekas air mineral 600 ml berisi Arak Bali

Satu kardus bekas rokok Sampoerna ukuran besar dan satu kardus bekas ukuran sedang

Satu unit handphone Realme 13+ 5G warna ungu tua

  1. MGB:

Satu unit handphone Samsung Galaxy A15 warna biru

Satu unit handphone Realme C53 warna hitam

“Penyerahan tahap II dilakukan di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32. Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Timika untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Hempy.

Penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/05/V/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 19 Mei 2025.

Hempy menambahkan, para pelaku dijerat pasal berlapis terkait kejahatan yang membahayakan keselamatan umum, pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, serta pelanggaran Undang-Undang Pangan.

“Mereka disangkakan melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 135 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 55 KUHP,” terangnya.

Untuk kronologi penangkapan, Hempy memaparkan, awalnya petugas menerima laporan masyarakat pada Senin (19/5) pukul 20.30 WIT. Tim Opsnal Satresnarkoba lalu memantau kawasan Pasar Lama, Jalan Yos Sudarso, dan mencurigai seorang remaja pengendara motor yang membawa tiga botol Arak Bali.

“Setelah diperiksa, pelaku pertama mengaku barang tersebut milik dua rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku lainnya di rumah mereka di Jalan Budi Utomo Ujung Timika, serta menyita 21 botol Arak Bali siap edar,” ungkapnya.

Polres Mimika, tegas Hempy, akan terus menindak tegas peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *