Timika, fajarpapua.com – Polsek Mimika Baru berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Leo Mamiri, Timika, pada Minggu (27/7).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/7) oleh tim opsnal Polsek Mimika Baru yang berkolaborasi dengan Sat Intelkam Polres Mimika di bawah pimpinan Kapolsek AKP Putut Yudha Pratama.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial HHR alias Cipo (18), SAWT alias Stenly (17), dan RMN alias Nohobs alias Riski (17). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mesin skap.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 28 Juli 2025.
“Ketiga pelaku yang berhasil diamankan saat ini telah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolsek, Rabu (6/8).
Ia menambahkan, pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang saat ini masih kabur,” tegasnya. (ron)