Timika, fajarpapua.com – Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil meringkus pelaku utama pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial YW alias Jungkir (37).
Ia diduga sebagai otak kasus pencurian yang terjadi pada 27 Juli 2025 di Jalan Leo Mamiri, Timika, dengan korban bernama Denos Gwijangge.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama bersama Tim Opsnal Unit Reskrim yang dikoordinir Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha.
AKP Putut menjelaskan, pelaku ditangkap di rumah orang tuanya yang berlokasi di Jalan Poros SP 5, belakang Kantor Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan III), Distrik Mimika Baru, pada Minggu (24/8) dini hari.
“Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu unit kompresor,” kata AKP Putut.
Ia menambahkan, saat hendak diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Namun, berkat kesigapan tim di lapangan, upaya tersebut berhasil digagalkan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Mimika Baru dan tengah menjalani pemeriksaan penyidik untuk melengkapi administrasi proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, penangkapan YW merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku lain yang lebih dulu ditangkap dan kini dalam proses hukum.
“Tim Opsnal secara intensif melakukan pengembangan di lapangan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku utama kasus curat ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus curat ini sebelumnya telah dilaporkan korban ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor laporan LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 28 Juli 2025. (ron)