Timika, fajarpapua.com – Dua kelompok masyarakat adat dari Kabupaten Mimika dan Kabupaten Kaimana sepakat melakukan pemetaan batas wilayah adat yang selama ini menjadi perbincangan di tingkat lokal.
Kesepakatan masyarakat adat Kampung Potowaiburu, Kabupaten Mimika, dengan masyarakat adat Omba Nariki, Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana tercapai dalam pertemuan di Kampung Potowaiburu, Distrik Mimika Barat Jauh, Kabupaten Mimika, Jumat (29/8).
Kedua kelompok masyarakat adat ini bersepakat menata batas wilayah adat melalui proses pemetaan bersama, dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh adat, serta aparat keamanan.
Kegiatan tersebut mendapat pengawasan dari pihak pemerintah dan aparat keamanan yang berperan sebagai pendamping dan mediator guna memastikan diskusi berjalan kondusif serta tetap menghargai klaim dari masing-masing pihak.
Meski belum menghasilkan keputusan final karena sebagian tokoh adat belum hadir, kedua belah pihak menegaskan komitmen untuk melanjutkan pertemuan pada waktu berikutnya.
Kedua belah pihak sepakat tujuan pemetaan ini agar batas wilayah adat bisa ditetapkan secara jelas, adil, dan dapat diterima bersama.
Untuk diketahui sebelumnya isu batas wilayah adat di Mimika dan sekitarnya kerap menimbulkan ketegangan bahkan konflik sesama masyarakat adat.
Sejumlah kajian, termasuk penelitian hak ulayat yang pernah difasilitasi Universitas Cenderawasih bersama Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) pada 2013, menegaskan pentingnya pemetaan wilayah adat demi mengurangi potensi konflik. (red)