BERITA UTAMAMIMIKA

Angkat Bicara, PT Bartuh Langgeng Abadi Ngaku Tunggu Hasil Mediasi Sengketa Lahan Pelabuhan Pomako

304
×

Angkat Bicara, PT Bartuh Langgeng Abadi Ngaku Tunggu Hasil Mediasi Sengketa Lahan Pelabuhan Pomako

Share this article
Pemalangan jalan menuju Pelabuhan Pomako

Timika, fajarpapua.com – PT Bartuh Langgeng Abadi akhirnya angkat bicara terkait sengketa lahan yang membuat aktivitas di Pelabuhan Pomako lumpuh total sejak Minggu (7/9).

Direktur PT Bartuh Langgeng Abadi, Sulaksono menyatakan pemblokiran lahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

“Kami menunggu undangan pertemuan Pemda Kabupaten Mimika, KUPP, PT Tanto, PT Spill, dan PT Temas untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/9).

Ia juga meminta wartawan melakukan konfirmasi langsung ke instansi terkait. “Bisa konfirmasi langsung dengan KUPP dan Pemkab Mimika,” tambahnya.

Hal senada disampaikan lawyer PT Bartuh Langgeng Abadi, Dibyo Aries Sandy. Ia menyebut pertemuan awal melalui zoom sudah dilakukan pada Senin (8/9).

“Kami menunggu hasil pertemuan lanjutan yang akan dilaksanakan hari ini bersama Pemda, KUPP, Tanto, Spill, Temas, dan kami. Agenda ini menindaklanjuti pembahasan sebelumnya,” jelas Dibyo.

Sebelumnya, aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Pomako terhenti setelah Pemkab Mimika kalah dalam gugatan di PTUN Jayapura. Putusan PTUN Nomor 33/G/2023/PTUN.JPR tertanggal 16 Mei 2024 menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai No. 00004/Kampung Pomako atas nama Pemkab Mimika seluas 115.700 meter persegi.

Majelis hakim juga memerintahkan Kantor Pertanahan Mimika dan Pemkab Mimika mencabut sertifikat tersebut serta membayar biaya perkara sebesar Rp 30,6 juta secara tanggung renteng. Dengan demikian, klaim Pemkab atas lahan pelabuhan dinyatakan tidak sah secara hukum.

Akibat pemblokiran lahan, sejumlah kapal kontainer yang sudah tiba di muara Sungai Pomako memilih putar balik ke Merauke. Kapal lainnya juga menghindari rute Timika hingga ada kepastian hukum. Kondisi ini membuat ratusan kontainer berisi sembako, bahan pangan, dan material bangunan tertahan di laut.

Seorang distributor sembako di Timika mengaku khawatir jika masalah ini tidak segera diselesaikan. “Kalau pasokan barang berkurang, harga pasti akan naik. Kami hanya bisa menunggu kepastian mediasi,” ujarnya, Senin (8/9).

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Mimika bersama Kantor Pertanahan Mimika masih menempuh upaya hukum lanjutan. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun otoritas pelabuhan terkait langkah mediasi dengan pihak pemilik lahan untuk membuka kembali akses Pelabuhan Pomako. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *