BERITA UTAMAPAPUA

Lagi, Dua Pendulang Emas Tewas Dibantai, Kopitua Tuding Akibat Pernyataan Panglima TNI

430
×

Lagi, Dua Pendulang Emas Tewas Dibantai, Kopitua Tuding Akibat Pernyataan Panglima TNI

Share this article
Dua korban yang tewas dibantai KKB

Timika, fajarpapua.com – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo mengklaim membantai dua orang warga yang disebut sebagai intelijen militer Indonesia di lokasi pertambangan emas ilegal di wilayah Korowai, Minggu (21/9/2025).

Pimpinan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Kopitua Heluka menyatakan sebelum dieksekusi pihaknya lebih dulu menangkap dan menginterogasi kedua korban.

“Mereka mengaku sebagai Komcad dan Banpol yang pernah mendapat materi intelijen dari Pangdam XVII Cenderawasih lalu dikirim ke zona merah untuk menjadi agen,” katanya.

Menurut Kopitua, operasi penembakan itu dilakukan atas perintah Panglima TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Elkius Kobak. “Kami bertanggung jawab atas penembakan dua intelijen militer Indonesia yang menyamar sebagai pendulang emas ilegal. Kalau aparat mau kejar kami, silakan datang ke markas TPNPB. Hentikan serangan balasan terhadap warga sipil,” tegas Kopitua Heluka.

Ia menuding insiden tersebut dipicu pernyataan Panglima TNI. Ia juga memperingatkan aparat agar tidak lagi menyamar sebagai pekerja sipil.

“TPNPB di 36 Kodap siap eksekusi seluruh agen intelijen Indonesia yang menyamar sebagai tukang bakso, tukang bangunan, tukang ojek, sopir taksi, maupun pendulang emas ilegal. Ini peringatan agar semua tempat pendulangan emas ilegal di Papua segera ditutup dan warga imigran segera keluar dari wilayah operasi,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom dalam siaran pers Minggu (21/9) mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan penggunaan warga sipil sebagai agen.

“Dua korban penembakan di Yahukimo telah membuka misi khusus negara Indonesia untuk mendidik Komcad dan Banpol lalu membuang mereka ke garis depan,” tuturnya.(red)

Response (1)

  1. Skema CPNS 80% persen untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 20%persen untuk non-OAP diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 350 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan desentralisasi asimetrik di Papua dan semangat pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) terkait kebijakan afirmasi OAP dalam kerangka NKRI.

    *Kebijakan Afirmasi OAP:*

    – Meningkatkan kesejahteraan OAP
    – Menguatkan lembaga adat
    – Mendorong penyusunan rencana induk di bidang pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
    – Mengurangi kesenjangan antarwilayah di Papua

    *Skema 80:20 dalam CPNS:*

    – 80% persen untuk OAP yang memiliki genetika asli Papua atau diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua
    – 20%persen untuk non-OAP yang lahir dan besar di Papua, dengan ketentuan yang lebih spesifik seperti KTP minimal berdomisili 15 tahun di daerah tersebut

    *Tujuan Kebijakan:*

    – Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui strategi afirmasi
    – Memberikan ruang bagi OAP dalam berbagai sektor
    – Meningkatkan integrasi bangsa melalui penyelesaian persoalan Papua ¹
    Terbukti, BKPsdm Mimika Kabid PengadaanBKpSdm Mimika Kabid data Informasi BKPsdm Mimika peluang memberkati kepada Orang khusus Memberikan anak daerah penting dari pada sembunyikan Pakta ini,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *