BERITA UTAMAJayapura

Polisi Tangkap Warga Pembuat Minuman Keras Sopi Kaki Anjing di Asmat

209
×

Polisi Tangkap Warga Pembuat Minuman Keras Sopi Kaki Anjing di Asmat

Share this article
Pelaku saat diamankan

Jayapura, fajarpapua.com – Polres Asmat mengamankan seorang warga berinisial LON yang kedapatan memproduksi dan menjual minuman keras lokal jenis sopi atau kaki anjing. Dari hasil penjualan, pelaku diketahui memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah per bulan.

Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki didampingi Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo mengatakan, pelaku menjual sopi dengan harga Rp100.000 per liter dan telah meraup keuntungan sekitar Rp7.500.000. Dari dua lokasi berbeda, polisi menyita barang bukti diantaranya 32 liter sopi, 1 unit handphone Vivo Y17s, 1 unit motor listrik LV Series warna ungu, serta uang tunai Rp500.000.

Selain itu, polisi juga menemukan 5 tandon berisi bahan fermentasi, 3 tandon kosong, 1 drum plastik 200 liter, dua kompor hock 32 sumbu, satu kompor hock 22 sumbu, beberapa panci berisi bahan fermentasi, jerigen minyak tanah, hingga peralatan penyulingan berupa pipa stainless steel dan plastik rol. Bahan baku seperti gula pasir 50 kilogram, tepung terigu, fermipan, serta ember berisi adonan tepung juga ikut diamankan.

“Pelaku dari usaha ini bisa memperoleh keuntungan Rp22,5 juta sampai Rp30 juta per bulan, atau sekitar Rp90 juta hingga Rp120 juta selama empat bulan terakhir,” ujar AKBP Wahyu Basuki, Kamis (2/10/2025).

Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo, mengapresiasi kinerja Polres Asmat dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan miras merupakan salah satu pemicu masalah sosial di masyarakat.
“Kami pemerintah Kabupaten Asmat mendukung penuh pemberantasan miras lokal. Terima kasih kepada anggota Polres Asmat, khususnya Satuan Resnarkoba, yang berhasil mengungkap kasus ini. Ini menjadi titik awal untuk memberantas para pembuat dan pengedar sopi kaki anjing di wilayah kami,” kata Bupati Thomas.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk berhenti mengkonsumsi miras karena dampak negatif yang ditimbulkan sangat meresahkan. “Bila tetap melanggar, maka akan diserahkan kepada aparat sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pelaku dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 64 angka 17 Perppu RI No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 135 UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.

(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *