BERITA UTAMAMIMIKA

Mempertanyakan Fungsi dan Sumber Dana Jaksa Sebagai Pendamping Proyek, Ketika Akhirnya “Dari Pengawas Berubah Jadi Penuntut”

4947
×

Mempertanyakan Fungsi dan Sumber Dana Jaksa Sebagai Pendamping Proyek, Ketika Akhirnya “Dari Pengawas Berubah Jadi Penuntut”

Share this article
Ilustrasi

Timika, fajarpapua.com – Kasus hukum proyek pembangunan lapangan Aeromodeling Mimika yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura masih menyisakan tanda tanya besar. Dalam proyek tersebut, jaksa berperan sebagai pendamping atau pengawas selama proses berjalan. Namun ironisnya, kini jaksa pula yang bertindak sebagai penuntut di pengadilan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: untuk apa sebenarnya fungsi pendampingan jaksa bila ujungnya proyek yang diawasi justru berujung di meja hijau? Dan dari mana sumber dana pendampingan tersebut, jika ternyata tidak tercantum dalam APBD?

iklan

Jika pendampingan tidak dianggarkan secara resmi, lalu dari mana biaya operasional kegiatan itu ditutupi? Apakah kontraktor diminta berpartisipasi secara tidak langsung melalui dana proyek? Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab secara transparan, karena di situlah letak potensi konflik kepentingan muncul.

Pendampingan jaksa pada proyek pemerintah semestinya memiliki fungsi preventif—mencegah penyimpangan sejak awal. Namun ketika jaksa yang mendampingi kemudian berubah peran menjadi penuntut, maka fungsi pengawasan itu kehilangan makna. Dalam logika sederhana, bagaimana mungkin pengawas menjadi pengadil atas sesuatu yang dia sendiri dampingi?

Secara normatif, peran kejaksaan memang diatur dalam berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan pengamanan pembangunan strategis. Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 dan Petunjuk Teknis JAM Intel B-1450/D/Ds/09/2023 juga menegaskan tata cara pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

Namun dalam praktiknya, prinsip objektivitas dan profesionalisme sering kali diuji di lapangan. Ketika fungsi pengawasan justru menjadi sumber tekanan atau bahkan pintu masuk penegakan hukum yang berujung pada kriminalisasi, maka esensi pendampingan itu patut dipertanyakan.

Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan, peran aparat penegak hukum dalam proyek pembangunan bisa berujung pada penyalahgunaan wewenang bila tidak dijalankan secara transparan. Beberapa kasus korupsi yang menyeret oknum kejaksaan di daerah menjadi pelajaran berharga bahwa pendampingan tanpa mekanisme kontrol justru menciptakan ruang gelap baru dalam proses pembangunan.

Oleh karena itu, masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas skema pendampingan proyek oleh Kejaksaan. Bila akhirnya pendamping berubah menjadi penuntut, lalu apa guna pengawasan itu sendiri?

Kejaksaan Agung perlu meninjau kembali tata kelola pendampingan proyek agar peran kejaksaan tidak menimbulkan persepsi memiliki dua wajah—pelindung di awal, penindas di akhir.(redaksi)

Responses (13)

  1. Pendampingan oleh Kejaksaan melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sejatinya bukan bentuk “pengawasan teknis” terhadap proyek. PPS berfungsi untuk memberikan asistensi hukum, mitigasi risiko hukum, serta mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
    Artinya, jaksa tidak terlibat dalam pengambilan keputusan teknis proyek, melainkan memberi panduan agar proses berjalan sesuai aturan hukum. Kejaksaan tidak melakukan pendampingan atau pengamanan pembangunan strategis (PPS) pada proyek Aeromodeling, tidak terdapat keterlibatan formal lembaga dalam tahapan pelaksanaan proyek.
    Dengan demikian, setiap peran jaksa yang disebut sebagai “pendamping” dalam konteks ini tidak bersumber dari penugasan resmi kelembagaan, melainkan harus ditelusuri apakah itu inisiatif pribadi, bentuk komunikasi informal, atau persepsi dari pihak proyek.

  2. Pendampingan oleh Kejaksaan kepada proyek2 di seluruh Indonesia sdh dibubarkan.
    Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) di tingkat pusat dan daerah resmi dibubarkan Kejaksaan Agung pada awal Desember 2019. dalam rapat Selasa (3/12/2019).

  3. Seharusnya tidak boleh ada pendampingan karena kejaksaan sebagai pengadil jangan dilibatkan walau hanya sebagai penasehat hukum knp tidak firma hukum independen yang di jadikan penasehat hukum .kebanyakan mereka juga penasehat mereka juga pengadil nya ujung2nya

  4. Pendampingan hukum dalam proyek pembangunan seharusnya menjadi instrumen pencegahan korupsi, bukan justru menciptakan ketakutan dan ketidakpastian hukum.
    Kami percaya, hanya dengan keterbukaan, partisipasi publik, dan pengawasan independen, praktik pendampingan oleh aparat hukum dapat benar-benar menjadi alat kontrol yang berpihak pada kepentingan rakyat.

  5. Pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara membiarkan lembaga penegak hukum seperti jaksa masuk terlalu dalam ke urusan teknis birokrasi. Tugas utama penegak hukum adalah menindak, bukan mengawal jalannya proyek yang bisa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

  6. Wah ini salah satu hal yang sangat problematis karena mulai dari profesionalitas jaksa yang di amanahkan sebagai pengawas proyek malah menjadi penuntut proyek di kemudian hari, lalu berkaitan dengan anggaran juga dari mana sumber anggaran untuk membayar jaksa sebagai pengawas, sungguh ironi negeri ini

  7. Beginilah gambaran ketika aparat penegak hukum seperti kejaksaan ikut campur kedalam hal yang tidak semestinya, bukannya menjadi suatu lembaga yang mencegah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan malah menjadi fungsi sebaliknya

  8. Jaksa terlihat kehilangan objektivitas dengan berperan ganda sebagai pengawas sekaligus penuntut, yang bikin fungsi pendampingan jadi ambigu dan berpotensi konflik kepentingan.

  9. Transparansi soal sumber dana pendampingan juga sangat kurang, menimbulkan kecurigaan penggunaan dana proyek secara tidak jelas. Idealnya, jaksa harus jaga profesionalisme dan peran yang konsisten agar tidak merusak kepercayaan publik pada sistem hukum.

  10. Peran jaksa sebagai pendamping proyek pemerintah menuai kontroversi karena dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan. Jaksa yang seharusnya menjadi pengawas dan mencegah penyimpangan, justru berubah menjadi penuntut ketika proyek bermasalah. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pendampingan dan sumber dana yang digunakan.

    Peran jaksa dalam proyek pembangunan dapat berujung pada penyalahgunaan wewenang jika tidak dijalankan secara transparan. Kasus korupsi yang menyeret oknum kejaksaan di daerah menjadi pelajaran berharga bahwa pendampingan tanpa mekanisme kontrol dapat menciptakan ruang gelap baru dalam proses pembangunan.

    Masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas skema pendampingan proyek oleh Kejaksaan. Jika pendamping berubah menjadi penuntut, maka apa guna pengawasan itu sendiri? Kejaksaan Agung perlu meninjau kembali tata kelola pendampingan proyek agar peran kejaksaan tidak menimbulkan persepsi memiliki dua wajah—pelindung di awal, penindas di akhir

  11. Peran jaksa sebagai pendamping proyek pemerintah menuai kontroversi karena dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan. Jaksa yang seharusnya menjadi pengawas dan mencegah penyimpangan, justru berubah menjadi penuntut ketika proyek bermasalah. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pendampingan dan sumber dana yang digunakan.

    Peran jaksa dalam proyek pembangunan dapat berujung pada penyalahgunaan wewenang jika tidak dijalankan secara transparan. Kasus korupsi yang menyeret oknum kejaksaan di daerah menjadi pelajaran berharga bahwa pendampingan tanpa mekanisme kontrol dapat menciptakan ruang gelap baru dalam proses pembangunan.

    Masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas skema pendampingan proyek oleh Kejaksaan. Jika pendamping berubah menjadi penuntut, maka apa guna pengawasan itu sendiri? Kejaksaan Agung perlu meninjau kembali tata kelola pendampingan proyek agar peran kejaksaan tidak menimbulkan persepsi memiliki dua wajah—pelindung di awal, penindas di akhir

Leave a Reply to Tiopan Manuasa Pardede Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *