Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menghentikan proses penerimaan dan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari instansi lain ke lingkungan Pemkab Mimika.
Kebijakan ini diambil karena jumlah aparatur sipil negara di Mimika dinilai sudah melebihi kebutuhan berdasarkan hasil analisis jabatan (Anjab) dan analisis kebutuhan pegawai (ABK) yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Bupati Mimika Nomor 800.1.3.1/1295/BUP tanggal 29 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Mimika.
Dalam surat tersebut, Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan terhitung mulai 1 September 2025, Pemkab Mimika tidak lagi menerima usulan pemindahan atau mutasi PNS dari instansi pusat, vertikal, provinsi, maupun kabupaten/kota lainnya.
“Jumlah Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Mimika telah memenuhi syarat Analisis Jabatan dan Analisis Kebutuhan yang telah ditetapkan,” demikian isi poin pertama surat tersebut.
Meski demikian, pemerintah daerah masih membuka peluang bagi penugasan sementara PNS dari instansi lain, namun dengan ketentuan ketat.
Hanya pegawai yang telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian PAN-RB dan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dapat ditempatkan di lingkungan Pemkab Mimika, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang tata cara penugasan PNS pada instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah.
Langkah ini disebut sebagai upaya untuk menata ulang komposisi dan beban kerja pegawai daerah, agar penempatan ASN lebih proporsional dan efisien.
Pemerintah daerah juga ingin memastikan pengelolaan kepegawaian sesuai kebutuhan riil dan tidak menambah beban anggaran belanja pegawai.
Kebijakan penghentian proses mutasi dan titipan PNS ini diharapkan menjadi bagian dari pembenahan manajemen sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemkab Mimika, sejalan dengan arah reformasi birokrasi dan efisiensi tata kelola pemerintahan daerah. (mas)
Pembangunan infrastruktur Mimika Mati Era Rotop…
Dana Hilang kr mana?
PPATK, BPK, KPK Periksa Keuangan Daerah Mimika…