BERITA UTAMAMIMIKA

Lindungi Konsumen, Disperindag Mimika Segel 33 Timbangan Ikan di Pasar Sentral Timika

825
×

Lindungi Konsumen, Disperindag Mimika Segel 33 Timbangan Ikan di Pasar Sentral Timika

Share this article
Petugas Metrologi dari Disperindag saat memeriksa timbangan pegas pedagang pada Sidang Tera dan Tera Ulang di Pasar Sentral, Selasa (28/10).

Timika, fajarpapua.com – Guna melindungi konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mengambil langkah tegas dengan menyegel 33 timbangan pegas milik pedagang ikan di Pasar Sentral Timika, Selasa (28/10).

Penyegelan dilakukan dalam kegiatan Sidang Tera dan Tera Ulang (TTU) terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

iklan

Dari hasil pemeriksaan, satu timbangan dinyatakan batal tera, sementara satu lainnya ditarik karena tidak memenuhi syarat teknis.

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan publik untuk menjamin hak-hak konsumen agar tidak dirugikan oleh praktik curang pedagang.

“Sidang TTU ini kami lakukan untuk memastikan seluruh alat ukur di pasar telah memenuhi standar nasional. Dengan begitu, masyarakat bisa berbelanja dengan tenang karena timbangan yang digunakan sudah benar,” jelas Pali Ambaa.

Ia menegaskan, perlindungan konsumen menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Disperindag akan menindak tegas pedagang yang terbukti memanipulasi alat timbang.

“Kami sudah menerima sejumlah laporan pembeli yang merasa dirugikan. Kami pastikan akan menindaklanjuti setiap laporan dan tidak segan memberikan sanksi bagi pedagang yang melanggar,” tegasnya.

Menurut Pali Ambaa, masyarakat kini tidak perlu khawatir atau enggan melapor karena pelayanan tera dan tera ulang sudah bebas retribusi.

“Cukup datang ke kantor Disperindag melalui Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen. Tidak ada biaya apa pun, asalkan membawa bukti yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Mimika, Elisabeth Macsurella, menjelaskan penghapusan biaya TTU mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Sejak 5 Januari 2024, kegiatan TTU tidak lagi dikenakan retribusi. Langkah ini diambil agar pedagang lebih proaktif menyesuaikan alat ukurnya dengan aturan, tanpa terbebani biaya,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan TTU merupakan upaya nyata untuk menjadikan Pasar Sentral Timika sebagai Pasar Tertib Ukur, di mana seluruh alat ukur telah terverifikasi dan dilengkapi tanda tera sah.

Berdasarkan data Disperindag Mimika, sejak tahun 2020 sebanyak 568 alat UTTP telah diperiksa, dan jumlah tersebut meningkat signifikan hingga 1.474 alat pada tahun 2024.

Disperindag Mimika memastikan kegiatan TTU akan terus berlanjut di pasar-pasar lain di wilayah tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan perdagangan yang adil, transparan, dan melindungi konsumen di Kabupaten Mimika. (mas)

Response (1)

Leave a Reply to Subeni Beni Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *