BERITA UTAMA

Korupsi Dana Honorarium Guru SD, Mantan Kadis Pendidikan Merauke Dihukum 4 Tahun Penjara

43
×

Korupsi Dana Honorarium Guru SD, Mantan Kadis Pendidikan Merauke Dihukum 4 Tahun Penjara

Share this article

Merauke, fajarpapua.com — Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Merauke pada Rabu, 29 Oktober 2025 melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara tindak pidana korupsi, Thiasoni Betaubun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Abepura.

Eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8673 K/Pid.Sus/2025.

iklan

Dalam amar putusan Mahkamah Agung tersebut, Thiasoni dijatuhi pidana badan 4 (empat) tahun penjara, denda sebesar Rp 200.000.000 serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 325.616.700.

Putusan MA ini menyatakan perubahan dari putusan tingkat pertama yang semula memvonis terdakwa lebih rendah.

Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana honorarium guru kontrak (Guru Tidak Tetap/GTT) SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke untuk Tahun Anggaran 2019.

Dalam proses penyidikan dan penuntutan, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa sempat divonis 3 (tiga) tahun penjara dan denda yang lebih rendah; jaksa kemudian mengajukan upaya hukum yang berujung pada kasasi ke Mahkamah Agung sehingga amar hukum berubah seperti tercantum dalam Putusan MA Nomor 8673 K/Pid.Sus/2025. Putusan Mahkamah Agung sendiri tercatat diputuskan dan didaftarkan pada 27 Agustus 2025.

Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan eksekusi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi pihak yang menyalahgunakan uang negara. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *