Lewati ke konten utama

Korupsi Dana Honorarium Guru SD, Mantan Kadis Pendidikan Merauke Dihukum 4 Tahun Penjara

Redaksi FPPenulis
21.49 WIT2 menit baca196 dibaca
IMG-20251031-WA0005
IMG-20251031-WA0005Foto / BERITA UTAMA
Bagikan berita ini
Aa

Merauke, fajarpapua.com — Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Merauke pada Rabu, 29 Oktober 2025 melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara tindak pidana korupsi, Thiasoni Betaubun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Abepura.

Eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8673 K/Pid.Sus/2025.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung tersebut, Thiasoni dijatuhi pidana badan 4 (empat) tahun penjara, denda sebesar Rp 200.000.000 serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 325.616.700.

Putusan MA ini menyatakan perubahan dari putusan tingkat pertama yang semula memvonis terdakwa lebih rendah.

Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana honorarium guru kontrak (Guru Tidak Tetap/GTT) SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke untuk Tahun Anggaran 2019.

Dalam proses penyidikan dan penuntutan, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa sempat divonis 3 (tiga) tahun penjara dan denda yang lebih rendah; jaksa kemudian mengajukan upaya hukum yang berujung pada kasasi ke Mahkamah Agung sehingga amar hukum berubah seperti tercantum dalam Putusan MA Nomor 8673 K/Pid.Sus/2025. Putusan Mahkamah Agung sendiri tercatat diputuskan dan didaftarkan pada 27 Agustus 2025.

Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan eksekusi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi pihak yang menyalahgunakan uang negara. (red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.