BERITA UTAMA

Kejati Papua Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Oknum TNI di Nabire

132
×

Kejati Papua Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Oknum TNI di Nabire

Share this article
Foto bersama

Jayapura, fajarpapua.com- Kejaksaan Tinggi Papua melalui Bidang Tindak Pidana Militer menggelar kegiatan Koordinasi Teknis bersama Polres Nabire dan Kejaksaan Negeri Nabire pada 6 hingga 8 November 2025.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta jual beli senjata api ilegal yang melibatkan oknum anggota TNI dan masyarakat sipil.

iklan

Dalam kegiatan tersebut, Bidang Pidana Militer Kejati Papua, Dasatriadi Andharu Harimurti H., SH., Kolonel Chk menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap anggota TNI yang terlibat tindak pidana, sesuai dengan ketentuan peradilan militer di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Langkah koordinasi ini dilakukan menyusul meningkatnya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh oknum TNI di wilayah Papua.

Berdasarkan data Kodam XVII/Cenderawasih, sedikitnya 27 perkara penjualan senjata oleh oknum TNI terjadi dalam satu tahun terakhir—meningkat drastis dibandingkan hanya satu kasus pada tahun sebelumnya.

Sejumlah kasus juga tengah ditangani aparat gabungan. Tiga anggota TNI, masing-masing berinisial RBS, YR, dan SS, diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam jaringan jual beli senjata api lintas provinsi.

Dalam pemeriksaan, para oknum tersebut diduga menjual senjata api jenis M16, SS1, dan pistol FN, berikut ratusan butir amunisi, kepada masyarakat sipil dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah.

Sebagian senjata itu diduga disalurkan ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Pemeriksaan terhadap ketiga oknum dilakukan di bawah pengawasan Polisi Militer, sementara penanganan perkara diserahkan ke kewenangan peradilan militer.

Kasus serupa juga pernah terungkap di Keerom, Papua Tengah, dengan penyitaan enam pucuk senjata api dan ratusan amunisi senilai Rp1,3 miliar dari mantan prajurit TNI yang berencana menyalurkannya ke KKB di Puncak Jaya.

Dasatriadi Andharu menilai peningkatan koordinasi antarinstansi, termasuk Polres Nabire dan Kejari Nabire, penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antara sistem hukum militer dan sipil.

Dengan sinergi ini, diharapkan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang melibatkan aparat dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan terukur.

Kepala Bidang Pidana Militer Kejati Papua, menyebut kegiatan tersebut sebagai langkah konkret memperkuat pengawasan internal serta memastikan supremasi hukum ditegakkan, baik bagi warga sipil maupun anggota militer.

“Penegakan hukum harus tegas dan profesional. Kegiatan koordinasi teknis ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas aparat penegak hukum di Papua,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung hingga 8 November ini juga menjadi momentum untuk memperkuat mekanisme kerja sama lintas lembaga dalam menindak penyalahgunaan narkotika dan peredaran senjata ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan di wilayah Papua. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *