Timika, fajarpapua.com – Inspektorat Kabupaten Mimika meminta Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kabupaten Mimika mengembalikan dana sebesar Rp 1,8 miliar ke kas daerah dari total anggaran kegiatan Pesparawi Keerom 2024 sebesar Rp 7,5 miliar.
Dari hasil audit, nilai koreksi kelebihan penggunaan dana yang sebelumnya tercatat Rp 2,5 miliar kini disesuaikan menjadi Rp 1,8 miliar dan disarankan untuk dikembalikan ke kas daerah.
Menanggapi temuan itu, Ketua LPPD Kabupaten Mimika, Antonius Tapipea menuturkan total dana yang dikelola lembaganya tidak sebesar yang sempat beredar di publik.
“Pertama kali saya ditunjuk jadi Ketua Pesparawi tahun 2023, pencairan pertama dilakukan bulan November 2023 melalui anggaran perubahan senilai Rp 2,5 miliar. Kemudian tahun 2024 dicairkan lagi Rp 5 miliar, jadi totalnya Rp 7,5 miliar. Dana itu kami gunakan untuk membiayai seluruh kegiatan Pesparawi Keerom,” kata Antonius.
Ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Mimika dan diberikan waktu untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi dan bukti pembayaran yang belum lengkap.
“Kami sudah menghadap Inspektorat. Kami masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki nota-nota pembayaran kepada pengurus yang sudah dibayar. Jadi belum ada pengembalian, karena kami sedang lengkapi administrasinya,” ujarnya.
Antonius memastikan seluruh dana yang diterima telah digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Pesparawi Keerom, meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, serta berbagai kebutuhan teknis kontingen Mimika.
“Saya belum dapat pemberitahuan soal temuan Rp 1,8 miliar itu. Memang kami lagi lengkapi kuitansi pembayaran,” ujarnya.(red)

