Timika, fajarpapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis dengan total puluhan gram.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari dua orang tersangka serta sisa pemeriksaan laboratorium forensik.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mapolres Mimika Mile 32, Timika, Rabu (17/12).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta, didampingi Kasi Humas Polres Mimika Iptu Jemput Ona.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta kuasa hukum tersangka.
AKP Mattinetta menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram hasil penangkapan tersangka berinisial M di Bandara Mozes Kilangin.
Sabu tersebut rencananya akan diselundupkan ke Kabupaten Puncak Jaya pada Rabu, 26 November 2025.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 45,53 gram hasil penangkapan tersangka berinisial KMD di Jalan Budi Utomo pada Jumat, 5 Desember 2025.
“Selain hasil tangkapan, kami juga memusnahkan sisa barang bukti dari pemeriksaan laboratorium forensik, yakni sabu-sabu seberat 13 gram dari 23 laporan polisi (LP), ganja 4 gram dari 4 LP, serta tembakau sintetis seberat 25,58 gram dari 7 LP,” jelas AKP Mattinetta.
Ia menambahkan, untuk barang bukti hasil tangkapan, sebagian disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Untuk sabu-sabu, disisihkan masing-masing 0,70 gram untuk uji laboratorium dan 0,69 gram untuk pembuktian di pengadilan, sehingga berat awalnya 11,39 gram.
Sementara untuk ganja, disisihkan masing-masing 1 gram untuk uji laboratorium dan 1 gram untuk pembuktian di pengadilan, dengan berat awal 47,53 gram.
Menurut AKP Mattinetta, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(ron)
