Jayapura, fajarpapua.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat lebih dari 120 gram dari dua kasus berbeda di kawasan Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, Rabu malam (24/12).
Pengungkapan tersebut terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan dan pemantauan terhadap calon penumpang kapal KM Sinabung yang hendak berangkat dari Pelabuhan Laut Jayapura sejak pukul 19.00 WIT.
Pada kasus pertama sekitar pukul 20.00 WIT, petugas mengamankan seorang calon penumpang laki-laki berinisial YOK (19), warga Sorong.
Dari hasil pemeriksaan badan, petugas menemukan tiga plastik bening ukuran besar berisi narkotika golongan I jenis ganja yang diselipkan di bagian depan celana pelaku.
Berat total barang bukti pada kasus ini mencapai 56,85 gram.
Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIT, tim kembali menemukan barang bukti ganja dari seorang pria berinisial BYM (35), warga Dok VII, Jayapura.
Dari dalam barang bawaan pelaku, petugas mengamankan dua paket besar ganja yang disembunyikan di dalam bungkus teh kotak dan tempat sabun, serta satu plastik kliper kecil berisi biji ganja.
Total berat barang bukti pada kasus kedua ini mencapai 64,22 gram.
Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti ganja yang berhasil diamankan dari dua kasus tersebut mencapai sekitar 121,07 gram.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menyampaikan barang bukti tersebut merupakan hasil penyelundupan yang dilakukan dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas.
“Pelaku berupaya menyembunyikan narkotika di tubuh dan barang bawaan dengan cara yang berbeda. Namun berkat kejelian petugas di lapangan, seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan,” jelas AKP Febry.
Ia menambahkan kawasan pelabuhan laut menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika sehingga pengawasan terhadap barang bawaan penumpang terus diperketat.
Saat ini, seluruh barang bukti ganja bersama kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (red)
