Jayapura, fajarpapua.com – Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Tri Purwanto mengklarifikasi terkait kasus kematian seorang ibu hamil saat proses persalinan yang viral di media sosial yang terjadi di Rumah Sakit (Rumkit) Tk.II Marthen Indey (RSMI), Sabtu (27/12/2025).
“Saya sampaikan dukacita yang mendalam kepada pihak keluarga atas meninggalnya Ny. Martha (43) saat persalinan di RS,” ungkap Kapendam.
Dalam keterangannya, Kapendam menjelaskan Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Marthen Indey Kolonel Ckm dr. Rudi Dwi Laksono bersama Dinas Kesehatan Provinsi Papua telah melakukan pertemuan untuk membedah sisi teknis medis guna memastikan apakah penanganan sudah sesuai prosedur (SOP).
“Kami melibatkan Dinas Kesehatan untuk memantau dari sisi teknis medis. Kami ingin memastikan secara transparan apakah ada kekurangan atau memang semua sudah sesuai prosedur. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap transparansi kasus kematian ibu dan anak,” ungkap Kapendam.
Kapendam juga menerangkan Dokter spesialis yang menangani pasien, dr. David Randel Christanto, Sp.OG, Subsp. KFM, mengungkapkan bahwa penyebab kematian pasien diduga kuat akibat cardiac arrest (henti jantung) mendadak yang dipicu oleh Emboli Air Ketuban. Kondisi ini merupakan komplikasi persalinan yang langka namun sangat fatal, dimana air ketuban masuk ke dalam aliran darah ibu.
“Kami sudah memberikan edukasi kepada suami korban mengenai kondisi ini. Kejadiannya sangat cepat, pasien tiba-tiba mengalami apneu (henti napas) dan seluruh wajah membiru saat proses pembukaan hampir lengkap,” jelas dr. David.
Dalam pertemuan tersebut Kapendam menjelaskan berdasarkan data rumah sakit, penanganan medis yang diberikan kepada pasien (37-38 minggu) pada tanggal 26-27 Desember 2025, sudah sesuai prosedur.
“Penanganan pasien selama dirawat di RS sudah sesuai prosedur,” imbuhnya.
Lanjut dia, pihak RS Marthen Indey akan melaksanakan pertemuan resmi dengan keluarga yang direncanakan akan dilakukan pada Senin pagi (29/12/2025).
“Saya berharap masyarakat tidak mudah percaya dan menyebarkan berita sepihak tanpa melihat sumber resminya,” tutup Kapendam.(ron)
